KPU: Partai Gelora ajukan kembali bacaleg yang belum masuk di Silon
Jumat, 19 Mei 2023 13:18 WIB
Menurut Ketua KPU Kudus Naily Syarifah di Kudus, sesuai Surat KPU RI Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, maka Partai Gelora diberi kesempatan mengajukan kembali.
Partai Gelora pada tanggal 14 Mei 2023, kata dia, menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran bakal caleg, namun saat itu baru menerima "password" akun dari pengurus partai pusat malam harinya sehingga belum semua dokumen bakal caleg ter-"input".
Sesuai surat KPU tersebut, kata dia, Partai Gelora mendapatkan kesempatan waktu 5×24 jam atau paling lambat tanggal 19 Mei 2023 untuk mengajukan Kembali bakal caleg-nya.
Selain bisa meng-'input' daftar caleg yang belum masuk ke Silon, kata dia, parpol terkait bisa memperbaiki catatan saat penyerahan dokumen, seperti kuota bakal caleg perempuan yang kurang dari 30 persen.
Untuk sementara, kata dia, parpol yang memanfaatkan pengajuan kembali bakal calegnya baru Partai Gelora, meskipun dalam Surat KPU RINomor 495 dan 496 tercatat ada tujuh parpol yang mengalami permasalahan serupa terkait tidak lengkapnya dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota melalui Silon karena terjadinya kendala pada Silon atau kendala lainnya.
Sementara mekanisme dan prosedur penerimaan, kata dia, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Liaison Officer (Naradamping) Partai Gelora Bintang Satrio mengungkapkan rencananya ada tambahan tiga bakal caleg yang diunggah ke Silon hari ini Jumat ini (19/5).
"Tiga bakal caleg tersebut termasuk untuk memenuhi kuota 30 persen perempuan di daerah pemilihan (dapil) dua, yakni Kecamatan Kaliwungu dan Gebog," ujarnya.
Ia mengakui baru mendapatkan "password" akun untuk membuka Silon pada hari terakhir masa pendaftaran bakal caleg. Sedangkan yang sudah ter-"input" saat itu baru 30 bakal caleg sehingga nantinya ada 33 bakal caleg yang didaftarkan.
Baca juga: Partai Garuda diberi kesempatan ajukan kembali bakal caleg di Jepara
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024