Logo Header Antaranews Jateng

Polda Jateng ungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi di Sukoharjo

Selasa, 30 Mei 2023 15:03 WIB
Image Print
Pelaku kasus pembunuhan mutilasi saat dibawa oleh petugas dalam pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo , Selasa (30/5/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Sukoharjo (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi melalui penemuan sejumlah potongan mayat korban dan menangkap seorang pelakunya di Kabupaten Sukoharjo.

"Korban mutilasi itu diketahui bernama Rohmadi alias Madun (51), warga Keprabon RT 02 RW 03, Banjarsari Surakarta dan pelakunya adalah Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Solo, merupakan rekan kerja korban," ungkap Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa.

Kapolda mengungkapkan pelaku menghabisi nyawa korban dan memotong tubuh korban menjadi enam bagian di sebuah toko mebel di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.01 WIB.

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku Suyono ditangkap oleh polisi di kawasan makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji Kartasura, Sukoharjo, pada Minggu (28/5), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan," katanya.

Kapolda menyebut kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut merupakan salah satu kasus sangat menonjol di jajaran Polda Jawa Tengah dalam periode Januari sampai Mei 2023.

Selama periode itu tercatat ada 21 kasus pembunuhan yang hampir 90 persen berhasil diungkap dan rata-rata yang terbanyak adalah empat kasus menonjol terkait dengan mutilasi.

Oleh karena itu, Kapolda mengimbau masyarakat menghindari terjadinya konflik-konflik internal yang menjadi modus operandi mutilasi.

Kapolda mengatakan dalam kasus korban mutilasi yang diungkap pada Minggu (21/5) itu, ditemukan beberapa potongan tubuh di wilayah Sukoharjo, yaitu tangan kiri, kaki kiri, badan tanpa kepala, kemudian yang terakhir ditemukan kepala dan potongan kaki kanan paha di wilayah Serangan Solo pada Senin (22/5).

Menurut Kapolda, pelaku sudah berniat menghabisi nyawa korban sejak Rabu (17/5). Pelaku saat itu menyiapkan pipa besi yang akan digunakannya untuk membunuh korban. Dia menyimpan terlebih dahulu di dalam kamar karena keduanya tinggal di tempat kerja yang sama.

Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan pipa besi yang telah disiapkan. Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau untuk memudahkan membuang mayat korban.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan empat kantong plastik yang sudah disiapkan dan selanjutnya dibuang di tempat terpisah, yaitu Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Nglebak Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta.

Selain itu, lanjut Kapolda, pelaku juga membuang potongan tubuh korban di Sungai Pringgolayan Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo, dan Jembatan Ngruki Cemani, Grogol, Sukoharjo.

"Modus pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban didahului dengan perencanaan karena dendam dan ingin menguasai harta milik korban berupa sepeda motor," tambah Kapolda.

Dia menambahkan polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi tersebut dengan metode scientific crime inverstigation guna mendapatkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah melalui hasil autopsi oleh Tim DVI dan Inavis Polda Jateng.

Polisi melakukan tes DNA dan pemeriksaan sidik jari untuk mengungkap identitas korban hingga akhirnya bisa menetapkan siapa pelakunya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol AD-4761-KS milik korban, satu potong pipa besi panjang 70 centimeter, satu bilah pisau pemotong daging panjang 40 centimeter, satu buah helm warna hitam, satu kaos pendek warna biru krah hitam dan satu celana jeans warna biru milik pelaku.

Tersangka Yono dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca juga: Polisi ungkap identitas korban mutilasi di Solo

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024