Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng akan selesaikan kasus tindak pidana rahasia dagang

Sabtu, 17 Juni 2023 10:58 WIB
Image Print
Delegasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI)  Jumat (16/6). Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama personel Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual berkoordinasi dengan Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI)  Jumat (16/6).

Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian kasus tindak pidana di bidang rahasia dagang.

Kadiv Yankumham Nur Ichwan menjelaskan pihaknya melakukan hal itu sebagai kepedulian Kantor Wilayah untuk menuntaskan sengketa kekayaan intelektual yang diterima.

Menurutnya, tindak pidana rahasia dagang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan keterangan dari ahli di Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang. 

Dalam lawatannya, Tim Kantor Wilayah Jateng diterima oleh Analis Hukum Madya Bambang Sugitanto beserta para analis hukum di Direktorat Paten.

Konsultasi juga ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima oleh Kantor Wilayah Jateng mengenai dugaan tindak pidana di bidang rahasia dagang. 

Dalam pelaksanaannya, Tim Kantor Wilayah Jateng mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti yang diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang Rahasia Dagang. 

Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan.

Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. 

Seluruh keterangan yang diberikan ahli dituangkan dalam berita acara wawancara.

Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024