Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Semarang perketat pengawasan hewan kurban

Senin, 26 Juni 2023 21:39 WIB
Image Print
Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Semarang mengecek dokumen para pedagang hewan kurban di Jalan Jolotundo, Semarang, Senin (26/6/2023). ANTARA/Zuhdiar Laeis
Semarang, Jateng (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan Kota Semarang memperketat pengawasan hewan kurban dengan mendatangi sentra-sentra penjualannya.

"Kami lakukan pengecekan bersama Distan dan Dinkes untuk mengecek kesiapan hewan kurban, baik kesehatan maupun izin," kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen da Costa di Semarang, Jateng, Senin.

Pemeriksaan dilakukan terhadap para penjual hewan kurban, baik kambing maupun sapi yang berjualan di sepanjang Jalan Jolotundo, Semarang, yang menjamur menjelang Idul Adha 1444 Hijriah.

Marthen menjelaskan pedagang hewan dari luar daerah wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang didapatkan dari daerah asal, sebagai syarat lalu lintas hewan ternak.

Selain itu, pihaknya meminta para penjual untuk mengurus perizinan kepada kelurahan dan kecamatan selaku pemangku wilayah setempat untuk memastikan pendataan asal pedagang dan hewan ternak.

"Semua pedagang wajib memiliki SKKH, selain wajib melapor ke kelurahan dan kecamatan. Jadi bisa diketahui asal penjual dan hewan yang dijual," katanya.

Sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang, kata dia, dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antisipasi sejumlah penyakit ternak, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

"Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun, tetap kami lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan," ujar Marthen.

Sementara itu, paramedik veteriner Distan Kota Semarang Yuniargo Heru prabowo menyebutkan tim dari dinas masih turun ke lapangan untuk memastikan jumlah pendatang yang berjualan di Kota Semarang.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tidak ada hewan yang sakit atau tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. "Kami cek hewan sehat. Secara umur, cek fisik, sudah poel (dewasa)," jelasnya.

Selain SKKH sebagai syarat lalu lintas hewan ternak , kata dia, pedagang hewan kurban memang diminta untuk mengurus perizinan di kelurahan dan kecamatan setempat sehingga yang belum diminta untuk mengurus.

"Tadi, kami cek benar, ada SKKH-nya. Kemudian, harus ada juga izin dari kelurahan, tadi kan belum ada. Makanya, kami arahkan untuk mengurus," katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024