Penerimaan pajak Pemkab Kudus semester pertama capai Rp83,31 miliar
Selasa, 4 Juli 2023 15:02 WIB
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan pajak daerah pada semester pertama tahun 2023 baru terealisasi Rp83,31 miliar atau 48,29 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp172,51 miliar.
"Meskipun hingga semester pertama realisasinya belum mencapai separuh dari target, tetapi kami optimis bisa mencapai target hingga akhir tahun nanti," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, Selasa.
Pasalnya, untuk penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) memang belum diterima seluruhnya karena penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak juga baru dilakukan bulan Mei 2023.
Ketika penerimaan PBB bisa mencapai target, maka penerimaan pajak secara keseluruhan juga akan terdongkrak naik sehingga persentasenya juga meningkat. Terlebih lagi, PBB merupakan sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) terbesar kedua setelah pajak penerangan jalan dengan target penerimaan selama 2023 sebesar Rp44,64 miliar, sedangkan pajak penerangan jalan sebesar Rp62,85 miliar.
Pendapatan pajak daerah berasal 10 pos penerimaan. Di antaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan. Kemudian, ada pajak pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.
Dari 10 pos penerimaan tersebut, terdapat dua pos penerimaan yang realisasinya sudah melampaui target. Di antaranya pajak hiburan terealisasi 180,46 persen atau Rp423,2 juta dari target Rp234,52 juta dan pajak parkir terealisasi 144,17 persen atau Rp266,36 juta dari target Rp184,75 juta.
Target terbesar dari 10 pos penerimaan, yakni dari pajak penerangan jalan sebesar Rp62,85 miliar, disusul pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp44,64 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp42,61 miliar.
Untuk pajak lainnya, seperti pajak hotel ditargetkan sebesar Rp2,45 miliar, pajak restoran sebesar Rp11,4 miliar, pajak pajak reklame Rp3,88 miliar, pajak air tanah sebesar Rp4,23 miliar, dan pajak sarang walet sebesar Rp9,5 juta.
Sementara upaya mendongkrak penerimaan daerah, di antaranya adanya program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharapkan wajib pajak yang sebelumnya menunggak PBB selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.
Sedangkan program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasinya karena yang dibayar hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.
Sedangkan program penghapusan denda PBB tersebut juga dalam rangka menarik minat wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun untuk segera melunasinya karena yang dibayar hanya nilai pajaknya tanpa ada tambahan denda.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024