Dua pencuri spesialis panel pemancar BTS ditangkap polisi
Senin, 14 Agustus 2023 19:36 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Senin, mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari pengelola menara BTS yang mendapati alarm peringatan berbunyi karena ada yang membobol peralatan elektronik sistem telekomunikasi itu.
"Ada laporan di dua lokasi yang berbeda si Semarang," katanya.
Kedua pelaku ADS (37) dan TS (26) masing-masing warga Kabupaten Demak mengambil modul pemancar sinyal yang ada di menara BTS.
Menurut dia, tersangka ADS dulunya bekerja sebagai teknisi di perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
Ia menjelaskan pelaku mengetahui bagian-bagian dari perangkat elektronik menara BTS yang bisa curi dan dijual kembali.
Panel-panel pemancar sinyal itu, lanjut dia, dijual kembali dengan cara ditawarkan melalui media sosial seharga Rp500 per unitnya
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024