Logo Header Antaranews Jateng

Mobile tax unit, upaya KPP Pratama Kudus dekatkan pelayanan di desa

Jumat, 1 September 2023 07:25 WIB
Image Print
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho saat mendampingi jajarannya saat melakukan pelayanan terhadap wajib pajak dengan menghadirkan mobile tax unit (MTU) di Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (ANTARA/HO-KPP Pratama Kudus.)
Kudus (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Jawa Tengah, mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak dengan menghadirkan "mobile tax unit" (MTU) hingga ke desa-desa, sekaligus untuk meningkatkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

"Hingga kini, MTU masih rutin keliling desa-desa untuk melayani wajib pajak, termasuk yang belum melaporkan SPT PPh agar segera melaporkan," kata Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho di Kudus, Kamis.

Menurut dia, kehadiran MTU di desa-desa mendapat sambutan positif wajib pajak, mengingat jumlah wajib pajak yang mengakses pelayanan cukup banyak.

Ia mencontohkan kehadiran MTU di Desa Panjang, Kecamatan Bae pada pekan ini mendapat respons positif karena tercatat ada 60-an wajib pajak yang datang.

Demikian halnya, kata dia, eksistensi pelaporan SPT Tahunan di Kecamatan Dawe meliputi Desa Kajar, Piji, Margorejo, Lau dan Cendono tercatat ada 379 wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.

Sementara tempatnya, kata dia, bekerja sama dengan Pemerintah Desa Cendono untuk dilaksanakan pelaporan SPT Tahunan.

Untuk melayani wajib pajak di setiap lokasi, maka disediakan petugas antara 10-12 orang agar pelayanan bisa cepat. Apalagi, pengalaman sebelumnya wajib pajak yang hadir mencapai puluhan orang.

"Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan petugas untuk membimbing wajib pajak cara melaporkan SPT PPh secara daring, sehingga nantinya tidak perlu datang ke KPP Pratama serta harus antre," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya asistensi tersebut, maka wajib pajak nantinya juga secara mandiri bisa melaporkan SPT PPh setiap tahunnya, tanpa ada alasan untuk menunda pelaporannya.

Karena batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi  paling lambat 31 Maret dan wajib pajak badan paling lambat akhir April.

Sedangkan wajib pajak yang terlambat melaporkan dikenakan sanksi denda. Untuk wajib pajak berbentuk badan usaha dendanya sebesar Rp1 juta dan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp100 ribu.

Sementara target SPT Tahunan PPh sebanyak 42.100 wajib pajak, sedangkan realisasinya sebesar 97,56 persen. 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024