Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur
Rabu, 27 September 2023 12:34 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil 21 anak yang menjadi korban prostitusi anak di bawah umur guna menggali informasi jaringan tersangka muncikari berinisial FEA.
"Ini sangat dibutuhkan untuk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jakarta, Rabu.
Selain itu menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun Ade Safri belum merinci soal jadwal pemanggilan mereka. "Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA," katanya.
Tersangka muncikari anak-anak di bawah umur FEA (24) mempunyai jaringan untuk merekrut korban. "Kami masih mendalami adanya tersangka lain terkait temuan jaringan di bawah pelaku," kata Ade.
Ade juga mengungkap dari hasil penyelidikan awal, terdapat 21 anak yang menjadi korban yang diduga diperkerjakan oleh FEA.
"Dari hasil profil yang kita lakukan terhadap media sosial pelaku, FEA mempunyai akun twitter yang dipakai sebagai wadah untuk kegiatan prostitusi, " jelasnya.
Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi anak di Banyumas
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024