Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Banyumas imbau bacaleg menahan diri

Senin, 9 Oktober 2023 10:38 WIB
Image Print
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono. (ANTARA/Sumarwoto)
Purwokerto (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan kampanye hingga adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Senin, mengatakan sekarang sedang dalam tahapan pencermatan DCT.

"Kami mengajak masyarakat untuk saling mengecek. Kalau untuk tanggapan di silon (aplikasi sistem informasi pencalonan, red.) itu sudah selesai, tanggapan terkait dengan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang menuju DCT kemarin," jelasnya.

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, kata dia, KPU Kabupaten Banyumas pun sudah melaksanakan regulasi terbaru dari KPU RI terkait dengan pencalonan anggota legislatif.

Setelah dilakukan pencermatan, lanjut dia, DCT Pemilu Serentak 2024 tersebut akan ditetapkan oleh KPU pada 3 November dan selanjutnya diumumkan pada 4 November 2023.

"Sejak saat itu pula, maka mereka yang ada di DCT sudah secara resmi sebagai subjek hukum dan objek hukum dalam pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau sebelum masa penetapan DCT, siapa pun yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif agar menahan diri lebih dahulu karena ruang kampanye nantinya akan diatur dengan keputusan KPU terkait jadwal kampanye Pemilu 2024

"Memang betul sudah ada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, tetapi jadwal itu belum dibikin oleh KPU. Jadi kami imbau untuk menahan diri dulu karena nanti akan ada ruang khusus untuk kampanye," tegasnya.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi boleh dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan hingga saat ini, baru partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Dalam hal ini, kata dia, partai politik yang telah ditetapkan peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera dan tanda gambar parpol.

"Itu pun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipahami dan diikuti. Tidak boleh sembarangan dalam memasang bendera dan tanda gambar parpol," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yon mengatakan berdasarkan pengamatan, seluruh anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Cilacap) diketahui maju kembali sebagai bacaleg pada Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, anggota DPR RI yang sedang mencoba punya beberapa program yang masih difasilitasi oleh anggaran negara.

"Makanya ketika itu dipakai ya harus sesuai aturan dan konstruksi yang benar. Semua itu agar pemilu bisa fair dan adil," katanya.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024