Bandar Japo di Semarang minta diputus bebas
Selasa, 17 Oktober 2023 22:28 WIB
Terdakwa.melalui penasihat hukumnya, Wahyu Rudy Indarto, saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di PN Kota Semarang, Selasa, mengatakan fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.
"Tidak ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa selaku admin dalam arisan tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro itu.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Yudhian Prasetyamukti dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Ia menjelaskan sejak awal dimulainya arisan, terdakwa tidak pernah membujuk korban untuk menyerahkan barang dengan tujuan mengalihkan kepemilikan.
Selain itu, lanjut dia, seluruh kesepakatan dalam arisan tersebut dilakukan secara lisan karena pelaksanaannya dilakukan secara daring.
"Seluruh peserta arisan saling percaya, tidak ada jaminan atau syarat apapun," tambahnya.
Ia menyebut dalam persidangan jaksa tidak pernah mengungkapkan awal mula pelaksanaan arisan yang berjalan lancar dan para pesertanya telah memperoleh keuntungan.
Oleh karena itu, ia meminta hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Yudhian Prasetyamukti didakwa melakukan penipuan terhadap 28 peserta arisan daring "Jatuh Tempo" (Japo) yang kerugiannya diduga mencapai miliaran rupiah.
Yudhian dilaporkan oleh sejumlah peserta arisan yang mengaku belum memperoleh giliran pembayaran arisan.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024