KPU Temanggung minta pemasangan APK sesuai zonasi
Kamis, 30 November 2023 08:38 WIB
"Karena berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 650 dan 652 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofian Rois di Temanggung, Rabu.
APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat milik pemerintah, jembatan, pohon perindang, dan jalan protokol.
Henry mengatakan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Peserta pemilu, baik dari partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden, gencar memasang alat peraga kampanye untuk menggaet massa.
Meski demikian, kata dia, tidak sembarangan tempat boleh memasang alat peraga kampanye ini. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Temanggung telah menetapkan zonasi untuk pemasangan APK berupa bendera parpol, umbul-umbul, bener, maupun baliho karena berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Temanggung Nomor 650 dan 652 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye.
"APK dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat milik pemerintah, jembatan, pohon perindang, dan jalan protokol. Selain di tempat-tempat tersebut, peserta pemilu boleh memasang APK," katanya.
Selain memperhatikan zonasi itu, lanjut dia, tidak boleh melanggar aturan yang lain. Misalnya, Perda Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan (K4).
"Dalam perda itu, ada larangan memasang di jalan protokol, kemudian di jembatan, lalu di pohon, tiang telepon, dan fasilitas lainnya," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang tertibkan APS dan APK pemilu cegah temuan pelanggaran
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024