SBI-Polresta Cilacap sosialisasi kesadaran hukum
Jumat, 1 Desember 2023 06:53 WIB
Sosialisasi dengan tema Mewujudkan Insan yang Taat dan Patuh Perundang-undangan dan Peraturan di Gedung Kantin SBI Pabrik Cilacap, Jawa Tengah, Kamis, diikuti oleh 90 peserta yang terdiri atas para pimpinan kontraktor serta manajemen SBI dari jenjang supervisor dan manajer.
Dalam kesempatan itu, Kepala Polresta Cilacap Komisaris Besar Polisi Fannky Ani Sugiharto mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk taat dan patuh pada semua perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan atau prosedur yang berlaku di perusahaan.
Menurut dia, hal itu disebabkan mematuhi peraturan merupakan bukti warga negara yang baik.
"Jangan pernah melakukan pelanggaran. Pasalnya, dengan melanggar akan berimplikasi adanya penegakan hukum yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun perusahaan," katanya menegaskan.
Dalam hal ini, pelanggaran yang dilakukan sengaja maupun tidak disengaja akan berimplikasi adanya penegakan hukum.
Sementara itu, General Manager SBI Pabrik Cilacap Edi Sarwono mengatakan bahwa taat pada peraturan merupakan pengejawantahan dari budaya perusahaan Semen Indonesia Group (SIG) sebagai induk usaha SBI.
Baca juga: Kemenkumham Jateng bina Desa Sadar Hukum di Kab Grobogan
Menurut dia, budaya perusahaan SIG tersebut meliputi amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK).
"Bekerja dengan amanah akan membawa berkah dan ketenangan. Taat pada peraturan akan membawa kita dalam kesuksesan," katanya.
Dalam 5 tahun terakhir, kata dia, tidak ada pelanggaran hukum di lingkungan SBI, baik oleh karyawan maupun kontraktor.
Menurut dia, pengawasan ketat serta meningkatnya kesadaran semua pihak turut membantu tercapainya hal itu.
Pimpinan salah satu kontraktor yang hadir dalam kegiatan tersebut bernama Desi Andriastuti menyampaikan penghargaan atas penyelenggaraan sosialisasi itu mengingat pihaknya telah bermitra dengan SBI sebagai vendor lebih dari 25 tahun.
"Kemitraan kami dibangun dengan kepercayaan dan taat semua peraturan maupun prosedur yang berlaku. Insyaallah, pekerja kami juga melakukan hal yang sama," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berbagai macam potensi pelanggaran hukum seperti pencurian barang barang milik perusahaan, perjudian, perkelahian, mabuk, penipuan, perusakan barang dan fasilitas perusahaan, pelanggaran tata tertib, konsumsi narkoba, serta korupsi.
Baca juga: Desa sadar hukum terus digenjot di Jateng
Baca juga: Kemenkumham Jateng berikan penyuluhan desa sadar hukum
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024