Polres Batang jaring 150 pengendara berknalpot brong
Jumat, 5 Januari 2024 08:20 WIB
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Wigiyadi di Batang, Kamis, mengatakan bahwa penindakan dilakukan dalam bentuk pemberian tilang karena pengendara melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2008 Pasal 285 Ayat 1.
"Kegiatan operasi akan terus kami mengintensifkan agar wilayah Kabupaten Batang 'zero' pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot brong," katanya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif seperti menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pada masyarakat agar bisa menjaga ketertiban dan berdisplin berlalu lintas di jalan raya.
Berdisiplin berlalu lintas di jalan raya, kata dia, selain bisa menjaga keselamatan diri sendiri juga pada pengendara yang lain.
"Oleh karena itu, kami menilai penggunaan knalpot brong selain akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat juga melanggar peraturan lalu lintas," katanya.
Wigiyadi mengatakan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti knalpot brong dapat dikenai Pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 1 bulan penjara dan denda maksimal Rp250 ribu.
"Kami akan melakukan tindakan tegas pada pengendara sepeda motor berknalpot brong. Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara sepeda motor dengan menggunakan knalpot standar," katanya.
Baca juga: Polda Jateng tegaskan larangan knalpot berisik masuk dalam izin kampanye
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024