Polda Jateng masifkan penertiban kendaraan berknalpot bising
Jumat, 5 Januari 2024 16:18 WIB
"Sebelum dimulai kampanye rapat umum, kepolisian melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, Jumat.
Menurut dia, penindakan tidak akan dilakukan pada saat pelaksanaan kampanye rapat umum jika ditemukan kendaraan dengan knalpot bising.
"Jika dilakukan penindakan, tidak dilakukan secara manual, tetapi menggunakan ETLE," tambahnya.
Ia menyebut terdapat sekitar 700 hingga 800 kamera "handheld" yang dipasang di tubuh petugas yang tersebar di seluruh Polres.
Ia menuturkan upaya pencegahan juga terus dilakukan sebelum berlangsungnya masa kampanye.
Selain itu, kata dia, upaya penertiban terhadap pengendara sepeda motor dengan knalpot bising juga terus dilakukan.
Ia menuturkan sosialisasi kepada bengkel-bengkel di berbagai daerah tentang larangan penggunaan knalpot bising juga sudah dilakukan.
"Dari 363 bengkel yang terdata, sosialisasi tentang knalpot bising sudah dilakukan terhadap 165 bengkel," katanya.
Ia menegaskan Kapolda Jawa Tengah telah menerbitkan maklumat tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Ia menjelaskan penggunaan kendaraan berknalpot bising berdampak kurang baik terhadap lingkungan serta menjadi pemicu konflik sosial.
Baca juga: Polres bersama klub motor deklarasi larangan gunakan knalpot "brong"
Baca juga: Polres Batang jaring 150 pengendara berknalpot brong
Baca juga: Polda Jateng tegaskan larangan knalpot berisik masuk dalam izin kampanye
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025