Logo Header Antaranews Jateng

130 pendaftar petugas KPPS Kudus tak penuhi syarat

Kamis, 18 Januari 2024 07:29 WIB
Image Print
fKantor KPU Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, merekomendasikan kepada KPU setempat mematuhi aturan dalam perekrutan calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menyusul adanya temuan 130 orang pendaftar tidak memenuhi persyaratan.

"Hasil pengawasan dari berita acara Panitia Pemungutan Suara (PPS), terdapat 130 orang pendaftar calon petugas KPPS yang ijazahnya tidak sesuai syarat minimal kelulusan, yakni SMA dan sederajat, serta ada tujuh orang pendaftar lainnya yang memiliki hubungan suami istri dengan penyelenggara pemilu," kata anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Rabu.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa ketika pendaftar seleksi calon anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan maka KPU kabupaten/kota melalui PPS dapat melakukan penunjukan dari masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.

Ketika PPS tidak dapat melakukan penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat maka bisa ditempuh mekanisme kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli pemilu dan demokrasi, dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.

Jika mekanisme tersebut belum juga membuahkan hasil, jelas Minan, maka mekanisme baca, tulis, dan hitung bagi pelamar calon petugas KPPS bisa ditempuh.

"Surat rekomendasi sudah kami sampaikan kepada KPU Kudus pada Selasa, 16 Januari 2024," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kudus terkait perekrutan petugas KPPS dan sudah ditindaklanjuti.

"Karena KPU wajib melaksanakan rekomendasi dengan batasan tiga hari setelah surat masuk maka saat ini dalam kajian di Divisi Hukum," ujarnya.

Ia mengatakan pemenuhan rekomendasi akan diberikan berita acara PPS dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk disampaikan daftar calon petugas KPPS yang lulusan SMA dan sederajat maupun lulusan SMP dan sederajat.

Setiap TPS merekrut tujuh orang petugas KPPS yang terdiri atas satu ketua dan enam anggota. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon petugas KPPS pada akhirnya Desember 2023 dan penetapannya dijadwalkan 24 Januari 2024.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024