Akademisi ajak masyarakat kawal rekapitulasi perolehan suara pemilu
Jumat, 16 Februari 2024 14:10 WIB
"Meskipun ada beberapa lembaga yang melakukan quick count (hitung cepat), keputusan akhir terkait dengan hasil perolehan suara secara undang-undang di KPU," kata Indaru di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat.
Dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan dua metode, yakni aplikasi Sirekap dan secara manual.
Akan tetapi, lanjut dia, aplikasi Sirekap mempunyai potensi diretas dan sebagainya sehingga saksi peserta pemilu harus benar-benar menjalankan fungsinya untuk mengawal rekapitulasi perolehan suara dari bawah, yakni di tempat pemungutan suara (TPS) dan tingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Bahwa kemudian ada satu hal lain dan sebagainya, pasti ada dari ribuan TPS dan orang-orang juga punya kepentingan. Saya tidak menyangsikan bahwa tidak ada, pasti ada, dan itu bisa dilakukan oleh semua, tergantung tempat mereka mendominasi," kata Ketua Jurusan Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.
Indaru mengatakan bahwa hal itu berarti potensi penyalahgunaan dan apa pun namanya bisa dilakukan oleh semua pihak.
"Cuma memang kita sepakat bahwa hasil akhir tetap hitungan resmi dari KPU," tegasnya.
Akan tetapi, secara keilmuan statistik, menurut dia, metodologi hitung cepat tidak semuanya salah karena dilakukan oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kredibilitas.
Menurut dia, lembaga-lembaga penyelenggara hitung cepat tersebut tentunya tidak mau mempertaruhkan nama dan kredibilitas lembaganya untuk pesanan dan sebagainya.
Selain itu, lanjut dia, lembaga-lembaga tersebut mempunyai semacam asosiasi institusi berbasis survei dan riset.
"Mereka punya kode etik, punya hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, dan mereka kontrolnya seingat saya itu cukup ketat," jelasnya.
Indaru mengatakan bahwa quick count berbeda dengan survei karena hitung cepat berbasis data di TPS.
Ia mengemukakan bahwa hitung cepat itu tergantung pada metodologi sebaran pengambilan data dan sebagainya yang berbasis pada perolehan suara di setiap TPS.
"Memang menyebar, biasanya itu bukan berdasarkan jumlah TPS, melainkan populasi pemilih. Jadi, jika pemilihnya sekian, berarti persentasenya harus sekian persen, dan mereka bisa mencapai 5.000—6.000 populasi walaupun tersebar dalam beberapa TPS karena per TPS itu maksimal 300 pemilih," katanya.
Menurut dia, selagi metodologi dan mekanisme serta sebaran pengambilan datanya benar, hasilnya tidak akan melenceng karena hasil hitung cepat tersebut merupakan data dari TPS.
"Kalau survei, 'kan pendapat orang sebelum memilih. Akan tetapi, kalau quick count, berdasarkan data yang sudah dipilih," tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, hasil hitung cepat yang disajikan oleh lembaga-lembaga tersebut hampir sama semua.
Bahkan, lanjut dia, dalam tayangan salah satu televisi swasta nasional diketahui bahwa Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA) turut melakukan hitung cepat dan hasilnya hampir sama dengan lembaga-lembaga yang lain.
"Artinya bahwa kalau seumpama sumber dana, sumber apa itu dipersoalkan, Forum PTMA itu melakukan survei dan hasilnya hampir sama dengan lembaga-lembaga yang ada sekarang. Itu sebagai representasi tentang kalau bicara soal netralitas, sumber dana, dan sebagainya," katanya.
Kendati demikian, dia mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil akhir penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.
"Oleh karena itu, ayo kita mengawal rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota," kata Indaru.
Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 terdiri atas pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Baca juga: Bawaslu Jateng rekomendasikan PSU pemilu 2024 di 22 TPS
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024