Logo Header Antaranews Jateng

Kepala Kemenkumham Jateng terima penghadapan alumni Poltekip Angkatan 54

Senin, 26 Februari 2024 21:37 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto (kiri) menerima penghadapan 29 alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip Angkatan 54 bertempat di Aula Kresna Basudewa, Senin (26/2). Dok. Kemenkumham Jateng
Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menerima penghadapan 29 alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atau Poltekip Angkatan 54 bertempat di Aula Kresna Basudewa, Senin (26/2).

Tejo Harwanto, yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, meminta setiap alumni Poltekip untuk selalu meningkatkan pengetahuan mengenai regulasi UU pemasyarakatan yang baru.

Hal khusus yang ia tekankan yakni terkait subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

Sebab kini ada stigma menganggap bahwa alumni Poltekip pasti paham apa pun terkait dengan pemasyarakatan, seperti paham regulasi UU Pemasyarakatan yang baru contohnya.

"Alumni Poltekip bisa tidak bisa harus bisa, karena anak-anakku sekalian dibina khusus di Poltekip," katanya.

"Jadi apabila ada pertanyaan apa pun terkait pemasyarakatan jangan menjawab tidak tahu, ini pentingnya menambah wawasan khususnya pada UU Pemasyarakatan yang baru," sambung Tejo.

Tejo juga menambahkan bahwa tantangan pekerjaan pegawai pemasyarakatan hari ini semakin bera karena dulu pegawai pemasyarakatan hanya menangani WBP yang berkasus dalam bentuk kejahatan konvensional, seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, kekerasan, dan penipuan.

Akan tetapi, mereka sekarang juga menangani kasus cyber crime (kejahatan dunia maya), corporate crime (kejahatan korporasi), kejahatan extra-ordinary crime (kejahatan luar biasa).

Untuk itu, Tejo Harwanto meminta dalam pelaksanaan tugas di UPT masing-masing, alumni Poltekip tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya.

Ia pun mewanti-wanti mereka agar tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming berupa hadiah atau pemberian sesuatu oleh oknum karena perbuatan tersebut melanggar hukum.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono juga memberi pesan kepada alumni Poltekip 54 untuk menjadi seorang problem solver, bukan justru menjadi trouble maker saat nanti mengemban tugas di UPT.

"ASN harus bisa jadi solusi, jangan malah membuat onar," tegas Kadiyono.

"Memberi solusi dan memecahkan masalah harus menjadi yang utama dalam sebuah instansi," tambahnya. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024