Logo Header Antaranews Jateng

Empat perkara diselesaikan melalui keadilan restoratif

Kamis, 21 Maret 2024 23:05 WIB
Image Print
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga Maret 2024 telah menyelesaikan empat perkara pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice.

"Sudah ada empat perkara dan dalam waktu dekat juga akan ada satu perkara lagi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M.Rizky Pratama di Semarang, Kamis.

Kejari Semarang menargetkan 10 perkara yang akan diselesaikan di luar pengadilan selama 2024 ini.

Penyelesaian melalui keadilan restoratif yang terakhir dilakukan yakni terhadap tersangka kasus pencurian sepeda motor, Alif Firmansyah.

Tersangka yang dijerat dengan Pasal 362 KUHP tersebut dibebaskan setelah mencapai kesepakatan damai dengan korbannya.

"Sudah ada perdamaian dan tersangka sudah mengembalikan sepeda motor milik korban," katanya.

Tersangka Alif Firmansyah mencuri sepeda motor di sebuah tempat indekos di daerah Pedurungan, Kota Semarang.

Menurut dia, tersangka spontan mencuri sepeda motor karena terdesak kebutuhan ekonomi.


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024