Logo Header Antaranews Jateng

Polres Jepara tangkap 108 pelaku

Kamis, 28 Maret 2024 04:08 WIB
Image Print
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Jepara bersama jajaran, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Polres Jepara.)
Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap sebanyak 108 orang pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 yang berlangsung pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2024.

"Para pelaku tersebut terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari kasus petasan, judi, narkoba, minuman keras hingga prostitusi," kata Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan saat merilis hasil operasi itu di Mapolres Jepara, Rabu.

Dari 108 pelaku tersebut, yakni lima orang dari kasus judi, narkoba (5), petasan (4), premanisme (4), minuman keras (22), dan yang terakhir kasus perzinahan atau prostitusi ada 68 orang dari 34 pasangan bukan suami istri.

Kapolres mengatakan 34 pasangan bukan suami istri itu diamankan dari di tiga hotel dan 11 tempat kos di Kabupaten Jepara.

"Untuk pelaku prostitusi, kami memberikan pembinaan dengan cara memerintahkan mereka membuat surat pernyataan dan pemanggilan pihak keluarga," tuturnya.

Selain itu, dalam pengungkapan kasus pada Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024, Polres Jepara juga berhasil mengungkap 22 kasus minuman keras dan mengamankan 324 botol minuman berbagai merek serta 39 liter minuman keras oplosan.

Polres Jepara juga mengungkap berbagai kasus melebihi target operasi maupun nontarget operasi. Untuk nontarget operasi, seperti narkoba berhasil diungkap tiga kasus dan premanisme atau senjata tajam ada tiga kasus.

"Kami juga berhasil mengungkap kejadian yang menonjol yang terjadi baru-baru ini, yakni pembegalan," ujarnya.

Lokasi kejadian pembegalan tersebut di Kecamatan Nalumsari dan pelaku yang ditangkap berinisial M (49).

"Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan sabit dan kayu. Pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu (24/3) pukul 01.00 WIB di Kecamatan Nalumsari," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis sabit, satu potong kayu jenis sengon laut, satu unit kendaraan bermotor milik korban, dan satu unit telepon.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024