Logo Header Antaranews Jateng

Tiga pembobol toko modern lintas provinsi ditangkap

Senin, 22 April 2024 20:30 WIB
Image Print
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya pada acara konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan minimarket yang dilakukan oleh pelaku antarlintas provinsi, Senin (22/4/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang)
Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Pemalang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pembobolan toko modern sekaligus membekuk tiga tersangka lintas provinsi asal Palembang dan Lampung.

Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Senin, mengatakan bahwa tiga tersangka ditangkap polisi saat melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko modern di Desa Sewaka, Kabupaten Pemalang.

"Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan Jawa Tengah, serta Cirebon Jawa Barat," katanya.

Sebanyak tiga tersangka tersebut adalah berinisial M (41) warga Palembang, A (38 dan H (38) warga Lampung, serta seorang pelaku di antaranya dalam pengejaran oleh polisi.

Terungkapnya kasus pembobolan toko modern tersebut berawal adanya laporan seorang karyawan yang dikejutkan dengan kondisi pintu gerbang toko yang sedikit terbuka dan kunci gembok sudah dalam keadaan rusak.

Selain itu, para karyawan mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang dagangan hilang, seperti rokok, makanan, dan kosmetik.

Polisi yang menerima laporan itu, langsung melakukan berbagai rangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, tiga tersangka dapat diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (21/3).

Dikatakan, pada kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah perhiasan emas dan kwitansi pembelian emas dari salah seorang tersangka M.

"Hasil pencurian tersebut diduga digunakan oleh tersangka M untuk membeli perhiasan emas," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024