Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Magelang optimalkan aktivasi IKD, dukung penerapan SPBE

Kamis, 25 April 2024 11:17 WIB
Image Print
Petugas (kiri) memberikan pelayanan dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan Aktivasi IKD bagi Masyarakat Kota Magelang di Gedung Wanita Kota Magelang, Rabu (24/4/2024). ANTARA/HO-Bagian Prokompim Pemkot Magelang
Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang mengoptimalkan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) bagi warga sebagai upaya mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Kamis, menjelaskan berdasarkan Perpres 82 Tahun 2023 pada Juni 2024  diluncurkan sembilan aplikasi layanan pemerintah.

Sembilan aplikasi itu, meliputi layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bansos terintegrasi, layanan administrasi kependudukan terintegrasi (IKD), layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintah, layanan portal pelayanan publik, layanan satu data Indonesia, dan layanan kepolisian terintegrasi.

"IKD menjadi Single Sign On (SSO) sembilan aplikasi tersebut. IKD diwajibkan karena masuk dalam pelayanan terintegrasi dengan layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial dan layanan dasar dari pemerintah lainnya," katanya.

Ia mengatakan hal itu pada Forum Konsultasi Publik Peningkatan Pelayanan Aktivasi IKD bagi Masyarakat Kota Magelang di Gedung Wanita Kota Magelang, Rabu (24/4).

Ia mengakui butuh kolaborasi semua pemangku kepentingan, mitra dan masyarakat untuk mendukung optimalisasi aktivasi IKD guna mencapai target 30 persen pelaksanaan program itu, sedangkan  realisasi pada 2023 tercatat 22,40 persen.

Pihaknya masih menghadapi hambatan dan kendala aktivasi IKD di wilayah itu, antara lain tidak semua masyarakat memiliki telepon pintar, tidak semua telepon pintar dimiliki masyarakat kompatibel dengan aplikasi IKD  (Android minimal versi 8 dan iOS minimal versi 11), dan sebagian masyarakat merasa gagap teknologi (khususnya lansia).

Selain itu, membutuhkan paket data/wifi untuk membuka IKD, lembaga pelayanan publik belum mensyaratkan IKD sebagai salah satu syarat yang dapat digunakan karena masih mensyaratkan KTP-el secara fisik.

"Terdapat warga yang melakukan uninstall/unreg aplikasi setelah melakukan aktivasi, jumlah yang kami catat ada 311 warga yang uninstall IKD. Ini memengaruhi penurunan persentase cakupan IKD," katanya.

Berbagai langkah Disdukcapil untuk optimalisasi aktivasi IKD, antara lain gerakan Dukcapil Goes to School dan Dukcapil Goes to Campus, pelayanan jemput bola di masyarakat (Balai RW, Balai Kelurahan), kolaborasi dengan OPD/lembaga lain bahkan IKD bisa dilakukan secara daring (panggilan video) bagi warga Kota Magelang yang berada di luar kota atau mempunyai kesibukan sehingga tidak bisa mendatangi petugas adminduk.

"Kami juga jemput bola ke event-event (kegiatan) yang diadakan OPD/instansi lain, misalnya saat pembagian bansos di kelurahan, kegiatan PKK, pendampingan Rodanya Mas Bagia," ujarnya.

Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz mengatakan cakupan aktivasi IKD di daerah itu, termasuk terbaik di Jateng bahkan nasional. 

Namun, pihaknya tidak akan berpuas diri karena masih banyak masyarakat belum memiliki IKD.

"Kendalanya memang di HP (Handphone). Maka ada ide bansos HP untuk warga (yang membutuhkan) tapi baru wacana, kita masih harus cari dasar hukumnya," katanya. 
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024