Warga Kudus mulai mendaftar lowongan anggota PPK Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 08:32 WIB
"Pendaftaran dibuka tanggal 23-27 April 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran pada 23-29 April 2024. Jika pendaftarnya belum memenuhi kebutuhan, maka bisa diperpanjang hingga 2 Mei 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol di Kudus, Kamis.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2024, pendaftarnya cukup banyak. Bahkan, mencapai 541 orang.
Hanya saja, kata dia, untuk anggota PPK Pemilu 2024 sudah selesai masa kerjanya pada 4 April 2024. Sehingga untuk PPK Pilkada serentak 2024 dilakukan perekrutan kembali sesuai arahan dari KPU RI.
Pengumuman seleksi terbuka pembentukan PPK dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 juga diumumkan di media sosial KPU Kabupaten Kudus.
"Bahkan, banyak yang menanyakan soal persyaratan dan tugasnya nanti. Kami optimistis pendaftarnya juga seperti saat Pemilu 2024," ujarnya.
Sementara anggota PPK yang dibutuhkan pada Pilkada 2024, imbuh dia, sebanyak 45 anggota PPK untuk ditempatkan di sembilan kecamatan, masing-masing lima anggota PPK. Yakni, Kecamatan Kota, Gebog, Dawe, Bae, Jekulo, Jati, Undaan, Mejobo, dan Kaliwungu.
Setelah tahap pendaftaran selesai, dilanjutkan seleksi tertulis calon anggota PPK pada 6-8 Mei 2024.
Untuk honor yang diterima anggota PPK Pilkada 2024, kata dia, sama dengan Pemilu 2024, yakni untuk ketua Rp2,5 juta per bulan dan anggota Rp2,2 juta. Sedangkan masa kerjanya selama delapan bulan.
Pengumuman hasil seleksi tertulis dijadwalkan 9-10 Mei 2024, kemudian dilanjutkan wawancara dan pengumuman hasil seleksi pada 14-15 Mei 2024. Sedangkan pelantikannya dilakukan pada 16 Mei 2024.
Tahap berikutnya, yakni perekrutan anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang bekerja di tingkat desa atau kelurahan. Pengumuman pendaftarannya pada 2-6 Mei 2024, sedangkan seleksi tertulis dijadwalkan 15-18 Mei 2024 dan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS 19-20 Mei 2024.
Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 396 orang karena masing-masing desa atau kelurahan dibutuhkan tiga orang. Sedangkan jumlah desa/kelurahan sebanyak 132 desa/kelurahan.
Baca juga: Bawaslu Semarang buka pendaftaran panwaslu kecamatan
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024