Logo Header Antaranews Jateng

Tujuh armada langgar aturan administratif saat pemeriksaan di Tirtonadi

Sabtu, 18 Mei 2024 17:09 WIB
Image Print
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi salah satu angkutan umum yang masuk ke Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu (18/5/2024). ANTARA/Aris Wasita
Solo (ANTARA) - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta dan Satlantas Polresta Surakarta menemukan sejumlah pelanggaran administrasi oleh pengemudi pada kegiatan pengecekan kelaikan armada angkutan umum (Ramcek) di Terminal Tipe A Tirtonadi Solo.

"Untuk saat ini sudah ada beberapa bus yang ditindak di sini dan ditilang, terkait dengan mati SIM maupun KIR," kata Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas Iptu Surawan Nurjaya di sela kegiatan ramcek di Solo, Jawa Tengah, Sabtu.

Hingga berakhirnya kegiatan ramcek, ada tujuh armada yang kena tilang karena pelanggaran administrasi.

"Sudah ada beberapa bus yang kami tindak dan periksa di sini. Ditindak dengan tilang juga sudah ada. Ada empat bus yang ditilang kepolisian karena mati SIM maupun KIR. Dishub juga menilang tiga bus terkait dengan kartu pengawasan sudah habis dan KIR mati," katanya.

Meski ada pelanggaran administrasi, ia memastikan kondisi armada dalam keadaan bagus, diantaranya rem, lampu, hingga klakson.

"Memang untuk administrasi yang kurang dan itu sebagai pendukung," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta agar administrasi segera dilengkapi sesuai dengan aturan.

"Kalau di lapangan bagus tapi kalau tidak dilengkapi administrasi tertulis maka nanti keabsahannya tidak ada," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pengawas Satuan Pelayanan (Wasetpel) Terminal Tipe A Tirtonadi Surakarta Bandiono mengatakan ramcek setiap hari digelar oleh petugas terminal.

"Namun hari ini kami melakukan pengecekan bersama agar kejadian seperti kemarin itu tidak terulang lagi agar penumpang nantinya merasa aman dan nyaman," katanya.

Sebelumnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Subang. Setelah diperiksa, dinyatakan kendaraan tersebut melanggar administrasi, yakni telat uji KIR.

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024