Polres Batang ungkap enam kasus narkoba selama Operasi Bersinar 2024
Senin, 27 Mei 2024 19:35 WIB
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Batang, Senin, mengatakan bahwa dari hasil operasi selama 20 hari, mulai 4 hingga 23 Mei tersebut, pihaknya meringkus tujuh tersangka sekaligus menyita 16,06 gram sabu dan 17,92 gram ganja.
"Ya, kami berhasil mengungkap enam kasus terdiri atas lima kasus sabu dan satu kasus ganja dengan jumlah tersangka tujuh orang," katanya.
Kapolres mengatakan sebanyak dua dari tujuh tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Dua tersangka residivis diketahui sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Batang. Satu tersangka pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kota Pekalongan dan Lapas Pemalang, serta satu pelaku pernah menjalani hukuman di LP Rowobelang, Batang.
"Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan menjual narkoba itu secara daring. Ada yang mengambil langsung dan beli putus," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan.
Ia menyebutkan tujuh tersangka tersebut berinisial NA (29), AH alias M (33) TSA alias Bontas (35), MT (45), SW (44), dan AH (23), semuanya warga Kabupaten Batang, serta DN (42), warga Kabupaten Pemalang.
Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba karena kasus tersebut tidak hanya terjadi di wilayah kota saja namun sudah sampai ke pedesaan.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mari bersama wujudkan daerah ini sehat dari peredaran narkoba. Apabila ada informasi tindak kejahatan, kami persilakan secepatnya menghubungi polisi," katanya.
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman 3 kg Sabu-sabu dari Kota Semarang
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025