Logo Header Antaranews Jateng

DJP Jateng II blokir rekening penunggak pajak

Rabu, 3 Juli 2024 16:27 WIB
Image Print
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) memblokir rekening penunggak pajak di bawah Jateng II, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Kanwil DJP Jateng II
Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir lebih dari 100 rekening penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Jawa Tengah, Rabu mengatakan kegiatan pemblokiran dilakukan melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Ia mengatakan ada sebanyak 157 rekening wajib pajak yang diblokir dengan total tunggakan sebesar Rp95.606.267.096.

"Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang," katanya.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.

"Ini bagian dari tindakan penagihan pajak," ucapnya.

Sebelum pemblokiran, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi.

"Namun, wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajak-nya sehingga terpaksa rekening-nya diblokir," tegasnya.

Ia mengatakan beberapa upaya yang sudah dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebelum dilakukan pemblokiran, dimulai dari pemberitahuan surat teguran dan penyampaian surat paksa.

"Namun, penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakan pajak-nya," ujarnya.

Ia mengatakan upaya serentak ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.

Sementara itu, dikatakannya, upaya Kanwil DJP Jateng II tersebut sebagai langkah awal sebelum dilakukannya penyitaan.

"Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," tuturnya.

Untuk tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

"Blokir rekening masih dapat dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak dapat memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK Nomor 61 Tahun 2023," imbuhnya.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga JBT setor pajak Rp42,1 miliar di KPP Cilacap

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024