Logo Header Antaranews Jateng

Pemkot Semarang menggratiskan pemanfaatan kantor pemerintahan

Rabu, 12 Maret 2025 23:12 WIB
Image Print
Wali Kota Semarang Jawa Tengah Agustina Wilujeng Pramestuti. ANTARA/HO-Pemkot Semarang.

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang Jawa Tengah akan membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik dan kantor pemerintahan, utamanya kantor kecamatan dan kelurahan.

"Berbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar," kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti di Semarang, Rabu.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi wujud komitmen Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hal itu juga sekaligus untuk mendukung implementasi program prioritas 100 hari kerja yang kelima, yaitu Semarang Inklusif.

"Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor kecamatan dan kelurahan," katanya.

Pembebasan retribusi tersebut, katanya, diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal.

Ia mengatakan, langkah tersebut juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.

"Kecuali, kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja -di kantor kelurahan dan kantor kecamatan- yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar," katanya.

Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan, pembebasan retribusi itu sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor: 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada.

"Nanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk kecamatan dan kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat," katanya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemkot Semarang akan bebas dari retribusi, melainkan difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan.

Adapun kegiatan yang bisa mendapatkan pembebasan retribusi adalah yang bersifat non-komersial.

"Kalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya -gratis-. Jadi, istilahnya yang non-komersial," katanya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025