Logo Header Antaranews Jateng

LKPP tawarkan penggunaan e-audit pengadaan barang/jasa ke Pemkab Demak

Jumat, 12 Juli 2024 08:14 WIB
Image Print
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi didampingi Bupati Demak Eisti'anah bersama Wakil Bupati Demak dan Sekda Demak, saat memberikan arahan terkait pengadaan barang/jasa di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Demak (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menawarkan penggunaan aplikasi fitur elektronik audit (e-audit) ke Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk melakukan pengawasan belanja pemerintah lewat katalog elektronik.

"Fitur tersebut merupakan fitur pengawasan yang bisa diakses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi saat memberikan arahan mengenai pengadaan barang/jasa di Gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Kamis.

Munculnya fitur pengawasan tersebut, kata Hendrar, menjawab sejumlah permasalahan yang muncul dalam proses belanja melalui katalog elektronik, di antaranya ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus-menerus.

Kedua, ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga secara tiba-tiba, tetapi setelah dibeli harga barang kembali turun.

Permasalahan berikutnya, kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di katalog elektronik serta kecepatan status penyelesaian suatu transaksi.

Dengan adanya fitur pengawasan tersebut maka akan muncul notifikasi sehingga inspektorat perlu melakukan klarifikasi terhadap pengadaan barang jasa terkait. Tujuannya untuk memastikan barang yang dibeli efisien, bukannya lebih mahal dibandingkan harga di pasar.

"Jika ada potensi kerugian negara maka penyedia jasa wajib mengembalikan. Ingat, e-audit tersebut terintegrasi dengan BPKP, KPK dan LKPP. Jika setelah dilakukan klarifikasi tidak juga melakukan pengembalian kerugian negara maka aparatur penegak hukum bisa masuk," ujar Hendrar.

Ia mengungkapkan potensi korupsi umumnya diawali dari empat permasalahan tersebut, mulai dari nama perusahaan sama, negosiasi tidak ada, harga dinaikkan mendadak, dan proses transaksi yang begitu cepat.

Untuk itulah, Hendrar  mendorong Pemkab Demak mau menerapkan e-audit sehingga nantinya Kabupaten Demak bisa menjadi pionir atau pelopor.

Saat ini yang menjadi proyek percontohan penggunaan e-audit adalah Pemerintah Provinsi Jateng, DKI Jakarta, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan LKPP.

Bupati Demak Eisti'anah berharap kehadiran LKPP bisa membawa tambahan pengetahuan untuk Pemerintah Kabupaten Demak tentang pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik.

Baca juga: Sektor jasa dan keuangan di Jateng stabil dan terjaga

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024