Logo Header Antaranews Jateng

KPU Kabupaten Magelang selesaikan coklit lebih cepat

Rabu, 17 Juli 2024 21:04 WIB
Image Print
Anggota KPU Kabupaten Magelang Siti Nurjanah berbicara pada media gathering "Wujudkan Daftar Pemilih Berkualitas Pilkada 2024" di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (17/7/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Magelang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih pada Pilkada 2024 sebelum batas waktu berakhir pada tanggal 24 Juli mendatang.

Anggota KPU Kabupaten Magelang Siti Nurjanah di Magelang, Rabu, menyebutkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di daerah ini sebanyak 1.405.018 orang.

Disebutkan bahwa mereka sudah dicoklit semuanya oleh 3.810 pantarlih. Sejumlah pemilih tersebut ada dalam 445.453 kartu keluarga (KK).

"Alhamdulillah pada minggu ketiga kami sudah capai 100 persen coklit," katanya.

Nurjanah menyebutkan jumlah tempat pemungutan suara di 21 kecamatan yang terdiri atas 372 desa terdapat 1.988 TPS reguler. Sementara itu, TPS khusus belum ditetapkan.

"Nanti saat penetapan daftar pemilih sementara (DPS) akan ditetapkan berapa TPS khusus di daerah ini," ujarnya.

Meskipun pada minggu ketiga pantarlih sudah menuntaskan coklit, baik itu coklit manual dan e-coklit, pihaknya tetap melakukan pencermatan pada sisa waktu 6 hari ini.

Pencermatan ini, kata dia, untuk memastikan betul apakah sesuai dengan data eleman yang ada di daftar pemilih.

Ia lantas menyebutkan ada enam tahapan pemutakhiran data pemilih, yakni pertama adalah penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih yang menyediakan adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU.

Hasil DP4 yang diberikan Kemendagri, menurut Nurjanah, sudah disinkronisasikan oleh KPU RI dan menjadi bahan coklit pantarlih di lapangan.

Setelah pemutakhitan data pemilih melalui coklit, lanjut dia, akan melaksanakan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Setelah DPS, ada proses DPSHP, kemudian penyusunan DPT dan terakhir penyusunan daftar pemilih pindahan atau DPTB.

Tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini, kata dia, merupakan tahapan yang sangat panjang. Dari 8 bulan proses pilkada ini, hampir di 3/4 ada pada penyusunan daftar pemilih.

"Jadi, dari awal sampai nanti menuju hari pemungutan suara pun proses daftar pemilih ini masih berlanjut, apalagi nanti menuju hari-H ada yang pindah memilih, ada yang pindah domisili," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024