Logo Header Antaranews Jateng

OJK Purwokerto: Asuransi kendaraan bermotor merupakan amanat UU P2SK

Selasa, 23 Juli 2024 18:23 WIB
Image Print
Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mihardi (kanan) dan Kepala Kantor Perwakilan BI Purwokerto Christoveny (kiri) dalam acara Ngobrol Santai bersama insan media di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Riwin Mihardi mengatakan kebijakan yang mewajibkan kendaraan bermotor memiliki asuransi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Undang-Undang P2SK ini akan mulai dilaksanakan 2025. Salah satunya mengenai aturan kewajiban pemilik kendaraan memiliki asuransi, agar memberi proteksi seperti saat terjadi kecelakaan," kata Riwin Mihardi saat Ngobrol Santai (Ngobras) Kantor OJK Purwokerto dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto bersama insan media di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan termasuk asuransi kendaraan bermotor.

Dalam hal ini, kata dia, program asuransi wajib bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.

Ia mengatakan hal itu dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, lanjut dia, program asuransi wajib tersebut diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," katanya.

Kendati merupakan amanat Undang-Undang P2SK, kata dia, hingga saat ini OJK masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut.

Setelah peraturan pemerintah tersebut keluar, lanjut dia, OJK akan menerjemahkannya guna mengatur masalah asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

"Ini sudah jadi amanat Undang-Undang P2SK, nanti OJK akan mengatur. Namun sampai saat ini PP belum keluar kita masih menunggunya," kata Riwin.

Baca juga: OJK terus perkuat organisasi hadapi tantangan sektor jasa keuangan

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024