Logo Header Antaranews Jateng

Kementerian Kominfo berkomitmen tindak judi online

Jumat, 26 Juli 2024 11:35 WIB
Image Print
Menkominfo Budi Arie Setiadi. Kemenkominfo berkomitmen tindak aktivitas perjudian baik online maupun slot yang dibuktikan para pegawai menandatangani pakta integritas untuk tidak bermain judi. ANTARA/Ist
Semarang (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo) berkomitmen tindak aktivitas perjudian baik online maupun slot yang dibuktikan para pegawai menandatangani pakta integritas untuk tidak bermain judi.

“Sudah 100 persen civitas Kominfo yang menandatangani pakta integritas untuk tidak
beraktivitas dalam perjudian,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika RI
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Judi Online di
Lingkungan Kementerian Kominfo yang diselenggarakan di Jakarta Pusat. (25/7).

Menkominfo Budi Arie Setiadi turut memberikan pesan kepada civitas Kemenkominfo untuk senantiasa menjauhi aktivitas judi online. Selain itu, Menteri Budi juga mengapresiasi kerja sama antar-pihak dalam memberantas judi online, baik internal
Kemenkominfo maupun Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)

“Berdasarkan data PPATK, Pemerintah lewat intervensi SATGAS telah berhasil menurunkan 50 persen akses judi online dan menurunkan depo masyarakat sebesar Rp34.4 triliun dan berusaha untuk menekan akses sebesar 80 persen  untuk menurunkan depo sampai Rp45.7 triliun,” lanjutnya.

Budi menegaskan Kemenkominfo secara internal juga terus bergerak dalam memberantas judi online. Kemenkominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) pada 17 Juli 2023-23 Juli 2024 telah melakukan pemutusan akses sebanyak 2.552.749 konten perjudian serta melaporkan 533 akun e-wallet.

Budi berharap apa yang dilakukan Kemenkominfo dapat menyelamatkan masyarakat pada angka yang signifikan. Ke depannya, kolaborasi antar-internal juga menjadi penting untuk menggencarkan kampanye anti-judol.

“Sosialisasi dan literasi juga menjadi unsur yang tidak kalah penting, oleh karena itu saya minta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), serta Direktorat Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika terus gencarkan kampanye,” tutupnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba menjelaskan pakta integritas merupakan tindaklanjut dari Arahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tentang pemberantasan judi online di lingkungan Kemenkominfo.

“Sebanyak 5.928 Pegawai Kominfo 3.014 ASN dan 2.914 Non ASN telah menandatangani pakta integritas tersebut, dapat dilaporkan bahwa 100 persen pegawai Kominfo telah berkomitmen untuk tidak beraktivitas dalam perjudian baik online maupun slot,” jelasnya.

Segala rangkaian sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas ini adalah bentuk penolakan terhadap segala bentuk perjudian dan kita tunjukkan bahwa Kemenkominfo berkomitmen penuh dalam memberantas perjudian.

“Kegiatan yang berlangsung juga diharapkan dapat memperdalam pemahaman segala bentuk risiko perjudian dari berbagai perspektif,” tutup Mira.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara 1 Farhan Abdi Utama memaparkan materi mengenai konsekuensi bagi ASN yang terjerat aktivitas judi online.

Mengerucut dalam konteks ASN sebagai profesi, sampai saat ini ASN menjadi profesi yang mendapat banyak perhatian karena di kalangan masyarakat, profesi tersebut dijadikan standar untuk berperilaku.

"Sebagai profesi yang banyak diperhatikan, tentunya harus berhati-hati dalam berbuat. Di dalam peraturan pemerintah yang mengatur soal disiplin, ASN dimonitor perbuatan dan tingkah lakunya selama 24 jam sehari, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, tegas Farhan, ASN sebaiknya jangan sampai melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan, terutama dalam hal ini mengenai aktivitas perjudian karena konsekuensi itu akan selalu ada.

“Jika bicara sanksi dan konsekuensi, norma paling dasar (pelakunya) dipidana. Dalam konteks itu UU dan KUHP sudah mengatur semuanya. Jika terbukti melakukan, pidana harus dijalankan” tutupnya.

Sosialisasi Pencegahan Judi Online di Lingkungan Kementerian Kominfo merupakan upaya dari Kemenkominfo untuk memberikan pemahaman lanjutan kepada civitas Kemenkominfo mengenai bahaya dan konsekuensi judi online. Harapannya, seluruh civitas Kemenkominfo menghindari segala aktivitas yang berkaitan dengan perjudian.


Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024