Logo Header Antaranews Jateng

Kemenkumham Jateng serahkan tiga surat pencatatan KIK di Rembang

Sabtu, 27 Juli 2024 22:13 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto menyerahkan tiga surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz. Dok. Kemenkumham Jateng
Rembang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto, yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, menghadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rembang yang ke-283 yang digelar di Alun-alun Kabupaten Rembang, Sabtu (27/7).

Pada kegiatan tersebut, Kadivyankumham didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto berkesempatan menyerahkan tiga surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz.

Ketiga surat pencatatan kekayaan intelektual komunal, yakni Surat Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional Sedekah Bumi Sekararum, Sumber Daya Genetik Kawis, serta Sumber Daya Genetik Kedondong Bulu.

Tak hanya itu, pada saat sama, Bupati Rembang juga menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem kepada Perwakilan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis Batik Tulis Lasem.

Ditemui usia kegiatan, Anggiat Ferdinan berharap agar kegiatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal dapat terus dilakukan.

"Sehingga jumlah iekayaan intelektual komunal yang tercatat dapat meningkat setiap tahunnya," tuturnya mewakili Tejo Harwanto.

"Diharapkan hal ini dapat berkontribusi bagi pemajuan sistem informasi Kekayaan Intelektual Komunal sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal," sambung Kadivyankumham Kemenkumham Jateng.

Untuk diketahui, penyerahan pencatatan Kekayaan Intelektual ini merupakan hasil dari kegiatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang telah dilakukan oleh Kemenkumham Jateng.

Tujuan dari kegiatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal adalah guna memberikan pelindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual Komunal dalam hal terjadi pelanggaran oleh pihak lain, terutama oleh pihak-pihak di luar Indonesia yang memanfaatkan Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia secara tidak bertanggung jawab. ***

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024