Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung-Jateng musnahkan barang bukti 19,35 gram sabu

Selasa, 13 Agustus 2024 08:51 WIB
Image Print
Waka Polres Temanggung Kompol Minarto memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 19,35 gram. ANTARA/Heru Suyitno.
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 19,35 gram.

Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Senin, menyampaikan sabu itu dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam blender dan dicampur air hingga hancur dan larut.

"Hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septiktank," katanya.

Ia menyampaikan pengungkapan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Temanggung yang secara konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku pengedaran gelap narkoba.



"Tentunya, kami juga tidak bekerja sendiri dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba, karena itu besar harapan kami adanya bantuan dan kerja sama dari masyarakat Kabupaten Temanggung serta seluruh stakeholder sehingga kita bisa bersama-sama mewujudkan Kabupaten Temanggung yang bebas narkoba," katanya.

Kasatreskoba Polres Narkoba Iptu Rio Putra Simanjuntak menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan dari tersangka Bayu Agung Wicaksono warga Kampung Jogomertan, Kelurahan Parakan Kauman Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

"Barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 24,5 gram, kemudian disisihkan 5,15 gram untuk pembuktian di pengadilan dan sisanya sejumlah 19,35 gram dimusnahkan," katanya.

Baca juga: Polres Kudus-Jateng amankan barang bukti narkoba senilai Rp404,4 juta

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024