Logo Header Antaranews Jateng

Gebyar Pajak Restoran 2024 Pemkot Pekalongan

Rabu, 14 Agustus 2024 07:21 WIB
Image Print
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusmorini. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyelenggarakan Gebyar Pajak Daerah dan Gebyar Pajak Restoran 2024 sebagai upaya memberikan kesempatan mendapatkan hadiah bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan Anita Heru Kusmorini di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa kegiatan itu sebagai wujud penghargaan kepada para wajib pajak yang telah patuh membayar pajak.

"Undian Gebyar Pajak Daerah ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang sudah melunasi SPT PBB-P2 2013-2024 sebelum 30 September 2024," katanya.

Adapun Gebyar Pajak Restoran, kata dia, bisa diikuti konsumen yang melakukan transaksi minimal Rp25 ribu di restoran maupun rumah makan yang telah memasang kotak penyadapan (tap box).

Ia mengatakan saat ini baru ada 89 restoran dan rumah makan yang menyediakan kotak penyadapan.

Kemudian, kata dia, pengumuman Gebyar Pajak Restoran dan hasil undiannya akan terpampang di tempat tersebut.

Menurut Anita Heru Kusmorini, periode undian Gebyar Pajak Restoran dimulai 15 Juli 2024 hingga 30 September 2024.

Kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi mengikuti undian itu, kata dia, caranya konsumen mengunggah foto bukti pembayaran non-tunai pada laman https://gebyarpajakresto.pekalongankota.go.id.

"Kami minta kesempatan ini tidak boleh disia-siakan masyarakat selaku wajib pajak untuk ikut memeriahkan dan berpartisipasi dalam acara tersebut. Mereka juga berpeluang membawa pulang hadiah seperti sepeda motor, sepeda, kulkas, mesin cuci, dan handphone," katanya.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024