Logo Header Antaranews Jateng

Polres Boyolali limpahkan berkas tipikor mantan Kades Manggis

Selasa, 10 September 2024 22:00 WIB
Image Print
Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi (dua dari kiri) bersama Kabid Humas AKP Arif Mudi P, (dua dari kanan) dalam konferensi Pers di Markas Polres Boyolali, Selasa (10/9/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Boyolali.
Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali telah mengirimkan berkas perkara tahap kesatu dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tersangka mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, berinisial MHJ (58), sekitar Rp1,023 miliar.

"Pengiriman berkas ini adalah bagian dari penyidikan atas dugaan penyalahgunaan keuangan milik pemerintah Desa Manggis, yang terjadi dari tahun 2019 hingga 2021," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Muhammad Yoga, di Boyolali, Selasa.

Kapolres mengatakan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Boyolali, perkara korupsi yang melibatkan mantan Kades Manggis, MHJ ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.302.000.

Menurut dia, pengiriman berkas perkara tahap kesatu tersebut adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tipikor di Desa Manggis.

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus itu, dengan serius dan memastikan bahwa semua proses hukum dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Boyolali akan terus bekerja mengawal proses tersebut sampai ke ranah pengadilan untuk memastikan tegaknya hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Proses hukum akan terus kami kawal hingga ke pengadilan demi tercapainya keadilan bagi masyarakat,"katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi mengatakan tipikor tersebut dilakukan dengan cara tidak melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran untuk kegiatan tersebut tetap dicairkan.

"Tersangka dalam kasus ini menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melalui berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Joko mengatakan pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang sebelumnya.

"Dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp50 juta rupiah dan maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap kedua setelah ada P.21 dari JPU. Pihaknya berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar keadilan dapat ditegakkan.

Dengan pengiriman berkas tahap kesatuI ini, kata dia, Polres Boyolali akan terus mengawal proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024