Polda Jateng bertekad wujudkan pilkada damai tanpa knalpot brong
Minggu, 6 Oktober 2024 13:55 WIB
Dalam apel yang dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol. Sonny Irawan, masyarakat dari berbagai lapisan dan pemangku terkait berkumpul di CFD Jalan Slamet Riyadi Surakarta (depan Mapolresta Surakarta) pada Minggu (6/10/2024) pagi.
Kegiatan ini tidak hanya menggaungkan semangat tertib berlalu lintas, tetapi juga menjadi langkah penting menuju Pilkada 2024 yang aman dan kondusif.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Pjs. Wali Kota Surakarta Dhoni Widianto, Kapolresta Surakarta Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, Dansatpom AU Lanud Adi Soemarmo, Dandenpom IV/4. Turut mendampingi Ketua Bawaslu Surakarta, Budi Wahyono, dan Kepala Divisi Sosialisasi KPU Kota Surakarta, Yuli Yulianingrum.
Apel tersebut diisi dengan serangkaian kegiatan simbolis, seperti penyerahan knalpot brong dari masyarakat, penyematan pin keselamatan, hingga pembacaan ikrar oleh seluruh elemen masyarakat.
Isi ikrar tersebut menegaskan komitmen masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung upaya Polri dalam mewujudkan "Zero Knalpot Brong" (tidak sesuai spesifikasi teknis).
Mereka juga berjanji untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan di jalan raya, sekaligus menjaga suasana damai selama pilkada berlangsung.
Isi Ikrar tersebut menjadi cermin komitmen bersama masyarakat Jawa Tengah untuk beberapa hal, antara lain: 1. Mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Jateng zero knalpot brong, 2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, 3. Senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan 4. Bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dalam rangka Pilkada 2024 yang damai.
Dalam keterangan nya, Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan pentingnya langkah ini dalam mendukung Pilkada yang tertib, juga langkah mitigasi untuk memastikan tahapan kampanye Pilkada 2024 berjalan aman dan damai.
"Hari ini, dalam kegiatan ini kita mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari partai politik, komunitas, hingga pelajar, untuk bersama-sama menciptakan kampanye terbuka yang damai, tanpa knalpot brong, khususnya dalam kampanye terbuka nanti," tambahnya
Ia juga menyoroti dampak negatif penggunaan knalpot brong dari tiga aspek: Aspek hukum, sosiologis, dan lingkungan.
Secara hukum, penggunaan knalpot brong melanggar aturan, baik undang-undang lalu lintas maupun peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Secara sosiologis, suara bising dari knalpot ini dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok dan dari sisi lingkungan, knalpot brong menambah polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.
"Kami berharap partai politik dan tim sukses dapat mengingatkan para pendukungnya agar tertib, Kampanye terbuka harus dilakukan dengan damai, tanpa penggunaan knalpot brong
sehingga Pilkada di Jawa Tengah dapat berlangsung aman dan nyaman," tambah Kombes Pol. Sonny.
Polda Jateng sendiri telah menyita lebih dari 300.000 knalpot brong sejak Januari hingga Oktober 2024. Khusus di wilayah Surakarta, sebanyak 2.000 knalpot brong berhasil diamankan oleh Polresta Surakarta. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024