Pertamina sidak penggunaan elpiji melon di Solo Raya
Jumat, 18 Oktober 2024 14:09 WIB
Sales Branch Manager Yogyakarta VII Gas Hanif Pradipta Nur Shalih di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan, salah satu tujuan sidak di Kabupaten Karanganyar.
Ia mengaku pada inspeksi tersebut masih menemukan penggunaan elpiji melon atau 3 kg tidak tepat sasaran. Menurut dia, masih ada sejumlah pelaku usaha yang seharusnya tidak menjadi sasaran pengguna elpiji subsidi namun masih menggunakannya.
Menurut dia, beberapa pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji subsidi, di antaranya restoran dan binatu. Terkait hal itu, pihaknya memberikan edukasi kepada pelaku usaha tersebut.
Selanjutnya, mereka difasilitasi untuk melakukan program Trade-In atau penukaran tabung 3 kg ke Bright Gas secara langsung.
"Dari hasil tinjauan di lapangan, kami melihat sudah ada usaha yang mematuhi aturan Surat Edaran Ditjen Migas dengan menggunakan Bright Gas dalam usahanya," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dengan dinas terkait untuk menerapkan surat Edaran Ditjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait delapan sektor yg dilarang menggunakan elpiji 3 kg.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, dikatakannya, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran yakni petani kecil, dan nelayan sasaran yakni nelayan kecil.
Selain itu, sesuai surat edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian yang di luar petani sasaran, tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perdagangan Kabupaten Karanganyar Harjanto mengatakan sesuai aturan maka usaha binatu dan restoran tidak seharusnya menggunakan elpiji 3 kg yang bersubsidi.
"Dalam hal ini, kami mengimbau dan mengedukasi usaha laundry dan restoran untuk menggunakan elpiji sesuai peruntukan," katanya.
Baca juga: Kilang Pertamina Cilacap kenalkan profil binis dan operasional kepada siswa SMAN 1 Cilacap
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024