Realisasi investasi di Jateng triwulan ketiga 82,26 persen
Senin, 21 Oktober 2024 20:02 WIB
Kepala DPMPTSP Jateng Sakina Rosellasari di Semarang, Senin, mengatakan bahwa capaian realisasi investasi triwulan ketiga tahun ini sudah melebihi target yang sebesar 80,10 persen.
Pada triwulan ketiga 2024, kata dia, total investasi di Jateng mencapai Rp17,94 triliun dan apabila ditotal mulai investasi triwulan pertama hingga ketiga sebesar Rp65,89 triliun.
Akumulasi tersebut, terdiri atas realisasi pemodal asing ditambah pemodal dalam negeri sebesar Rp51,11 triliun, ditambah dengan capaian realisasi usaha menengah kecil (UMK) sebesar Rp14,78 triliun.
Dengan kondisi tersebut, kata dia, mempengaruhi jumlah penambahan proyek sebesar 48.810 unit dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 318.195 orang.
Karena itu, Sakina pun optimistis realisasi investasi di Jateng hingga akhir tahun bisa tercapai, ditambah dengan beberapa langkah yang telah disiapkan.
Di antaranya, dengan penyelenggaraan Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2024 di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang dan pertemuan dengan para calon pemodal.
Adapula, kata dia, melalui forum promosi investasi Indonesia atau Indonesia Investment Promotion Center (IIPC).
"Kami akan melakukan promosi investasi yang diundang IIPC dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taiwan. Karena memang mereka tertarik melakukan investasi di Jateng," katanya
Ia berharap investasi terus meningkat yang berimplikasi positif dengan semakin terbukanya lapangan kerja sehingga secara langsung maupun tidak langsung membantu mengurangi angka kemiskinan di Jateng.
"Harapannya investasi akan terus meningkat. Membuka lapangan pekerjaan yang banyak, dan pastinya ini untuk mengurangi angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan di Jateng," sebutnya.
Selain pertemuan dengan calon pemodal, Sakina juga menyebut Pemprov Jateng juga memberikan sejumlah insentif untuk menggaet penanaman modal agar lebih agresif.
Kemudahan lain, kata dia, jika pemodal berinvestasi di kawasan industri mereka akan memperoleh insentif "tax allowance" dan "tax holiday".
"Kami memiliki Perda 12/2022 tentang kemudahan berinvestasi dan Pergub terkait insentif. Kewenangan kami ada di Pajak Air Permukaan dan Pajak Kendaraan. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan kepada kami," kata Sakina.
Baca juga: Sucofindo bagikan makanan bergizi di sekolah di Semarang
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024