Logo Header Antaranews Jateng

Menko Pangan beri waktu dua pekan penyelesaian pajak UD Pramono

Selasa, 19 November 2024 13:53 WIB
Image Print
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan berbicara di depan petani susu sapi perah di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/11/2024). ANTARA/Aris Wasita
Boyolali (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberi waktu dua pekan kepada penjabat gubernur Jawa Tengah dan bupati Boyolali untuk menyelesaikan kasus pajak yang dihadapi UD Pramono di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Ini kita bagi tugas, Pak Pramono ini rekeningnya masih diblokir. Itulah sebabnya nggak bisa membeli hasil peternak," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di sela dialog dengan warga di UD Pramono Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan sudah meminta Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dan Bupati Boyolali Said Hidayat, yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan, untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Paling lambat dua minggu untuk penyelesaian masalah tersebut, ya kan," katanya.

Selain itu, ia juga akan memfasilitasi keinginan Pramono yang merupakan pemilik UD Pramono tersebut soal permintaan cooling atau tempat pendingin susu.

"Pak Pramono butuh cooling dengan harga Rp400 juta. Kami bantu dari Pak Charlie DPR RI," katanya.

Pada kesempatan sama, Nana Sudjana mengatakan penyelesaian pajak dari awal sudah dilaksanakan, baik dari kabupaten maupun Pemprov Jateng.

"Insyaallah ke depan akan diselesaikan. Kami dan Pak Bupati Boyolali diberikan waktu dua minggu untuk menyelesaikan sesegera mungkin," katanya.

Sebelumnya, Kantor Pajak melakukan pemblokiran rekening milik Pramono yang merupakan pemilik usaha pengepul atau penampungan susu murni UD Pramono di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pemblokiran dilakukan Kantor Pajak lantaran ada tunggakan pajak yang belum diselesaikan Pramono.

Baca juga: Kemenkop jajaki pembuatan pabrik susu libatkan koperasi

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024