Logo Header Antaranews Jateng

Polres Kudus dalami dugaan penganiayaan relawan paslon 02

Selasa, 19 November 2024 22:16 WIB
Image Print
Ketua Tim Hukum Hartopo-Wahib Yusuf Istanto menunjukkan surat laporan ke Polres Kudus, Selasa (19/11/2024). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, segera mendalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum dewan terhadap relawan tim pemenangan 02 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Hartopo dan Mawahib.
 
"Nantinya kami juga akan memanggil masing-masing pihak, termasuk meminta keterangannya," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dimintai tanggapannya atas laporan oleh tim 02 Paslon Bupati-Bupati-Wakil Kudus atas dugaan penganiayaan di Kudus, Selasa.  
 
Ketua Tim Hukum Hartopo-Wahib Yusuf Istanto membenarkan adanya pelaporan ke Polres Kudus pada hari Senin (18/11). Sedangkan korbannya berinisial NG asal Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kudus, yang juga tetangga terduga pelaku.
 
Ia mengungkapkan dugaan penganiayaan tersebut dilakukan karena korban sebelumnya menempelkan stiker paslon 02 di rumah-rumah warga pada Sabtu (16/11). 
 
Pada keesokan harinya, kata dia, oknum anggota dewan tersebut mencari korban ke rumahnya, namun tidak ketemu dan hanya bertemu dengan anak korban. 
 
"Menjelang magrib NG bersiap-siap salat Magrib dan berjalan menuju masjid pada Senin (18/11). Saat di tengah jalan menuju masjid dekat Puskesmas Ngelo, Karangrowo korban dipanggil pelaku dengan memaki NG," ujarnya.
 
Korban diduga mengalami kekerasan oleh pelaku di bagian mata. Pelaku diduga juga melukai bibir korban menggunakan batang rokok yang masih menyala. 
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian bibir, mata, dan jidat serta merasa tertekan secara psikis dan mengalami pusing. 
 
Melihat kondisi tersebut, korban sempat mendapatkan pemeriksaan di RSUD Kudus dan  divisum. Tim kuasa hukum Paslon 02 kemudian melaporkan kejadian dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan kepada Polres Kudus. 
 
Sementara itu, Ahmad Triswandi, Tim Kuasa Hukum Sup yang dituduh melakukan penganiayaan membantah adanya tuduhan tersebut.
 
"Klien kami juga keberatan dengan tuduhan tersebut. Karena tidak ada kontak badan," ujarnya.
 
Ia menilai pelaporan tersebut sangat politis karena NG yang mengaku dianiaya sebelumnya merupakan relawan Sup, namun beritanya sengaja dibuat-buat agar bisa sebarluaskan.
 
Sejumlah pihak yang mengunggah ke media sosial, kata dia, juga diancam untuk dilaporkan ke polisi karena menyebarluaskan berita hoaks. 
 
Sup membantah tuduhan penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya, karena NG sebelumnya merupakan relawan dirinya, namun karena saat ada pertemuan tim pemenangan 01 tidak dilibatkan kemudian ikut tim 02.
 
"Saya juga siap dimintai keterangannya oleh Polres Kudus," ujarnya.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024