Logo Header Antaranews Jateng

Tim pemantauan UMK temukan dua perusahaan di Kudus belum patuh

Senin, 3 Maret 2025 18:59 WIB
Image Print
Sejumlah pekerja di sektor rokok tengah menyelesaikan tugas pembuatan rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Tim Pemantau Kepatuhan Perusahaan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan dua perusahaan yang belum memenuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

"Secara umum memang sudah melaksanakan ketentuan UMK 2025. Akan tetapi, masih ada dua perusahaan yang belum sesuai dengan ketentuan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Agus Juanto di Kudus, Senin.

Diungkapkan bahwa gaji yang diterima karyawan perusahaan tersebut utuh sesuai dengan UMK 2025 sebesar Rp2.680.485,72. Namun, ada komponen upah yang belum sesuai dengan regulasi.

Terkait dengan hal itu, kata dia, perusahaan terkait yang bergerak di bidang percetakan dan klinik kecantikan diberikan pembinaan dan disarankan agar komponen upah tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pemantauan ketentuan upah tahun ini, kata Agus, menyasar 40 perusahaan skala menengah dan kecil. Sementara itu, yang sudah dipantau sebanyak 35 perusahaan.

Karena keterbatasan anggaran menyusul adanya program penghematan dari pusat, kata dia, pada tahun 2025 pemantauan dilakukan sendiri oleh dinas tenaga kerja tanpa melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Meskipun tanpa melibatkan perwakilan pengusaha dan pekerja, pihaknya tetap secara sungguh-sungguh melakukan pemantauan dengan menerjunkan dua tim setiap harinya.

Pemantauannya tidak hanya soal ketentuan UMK 2025, tetapi juga ada pembinaan soal norma kerja lain seperti jam kerja, lembur, hingga struktur skala upah.

"Kami juga mengingatkan perusahaan bahwa UMK bukanlah upah standar dan hanya untuk pekerja dari masa kerja 0—1 tahun. Yang lebih dari 1 tahun tentunya diberlakukan struktur skala upah sesuai dengan kompetisi karyawan masing-masing," ujarnya.

Struktur skala upahnya, kata dia, juga bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 90 ayat (1) yang menjelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah daripada upah minimum sebagaimana dimaksud Pasal 89.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang melanggar Pasal 90 ayat (1), sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.




Baca juga: Pemkab Kudus siapkan digitalisasi untuk dongkrak PAD



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025