Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu umumkan hasil pemeriksaan video ajakan Prabowo

Rabu, 20 November 2024 17:36 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah), dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Donny Aditra
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap video ajakan memilih dari Presiden Prabowo Subianto di Jawa Tengah.

Hasilnya, kata dia,  tidak ada pelanggaran peraturan kampanye terkait video singkat saat Prabowo mengajak warga Jawa Tengah (Jateng) untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada Pilkada Serentak 2024 baik dari sisi pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan.

 
"Secara hukum, Presiden dapat dalam kampanye pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Pemilihan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 /PUU-XXII/2024 dan PP 32/2018, namun ketentuan mengenai cuti kampanye atau syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Rahmat dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, video yang diunggah oleh akun Instagram @ahmadluthfi_official tersebut memang memiliki muatan kampanye pemilihan.
 
Namun, pengunggahan video dilakukan pada 9 November 2024 atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni 25 September sampai 23 November 2024, sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.
 
Rahmat menambahkan, dalam menelusuri kasus tersebut, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mencermati berita-berita terkait, serta akun Instagram yang bersangkutan.
 
 
Kemudian, mengecek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) KPU, meminta keterangan KPU Provinsi Jawa Tengah, dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ahli terkait kepemiluan.
 
"Kami juga meminta keterangan dari Calon Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pada Senin 18 November lalu," ujar dia.
 
Penelusuran Bawaslu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024, yang memungkinkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk ikut dalam kampanye dengan syarat tertentu.
 
Syarat itu di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan, serta mengambil cuti di luar tanggungan negara.
 
Jika dalam penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjuti-nya sesuai prosedur. Namun, jika tidak ada pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan laporan pengawasan.
 
 


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024