Pengesahan UMP Jateng Tahun 2025 bakal mundur
Kamis, 21 November 2024 07:37 WIB
Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz di Semarang, Rabu, menjelaskan penetapan UMP tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Keputusan tersebut, ujarnya, diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan peninjauan kembali Partai Buruh terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan tersebut membuat 21 pasal di dalamnya diubah, termasuk soal pengupahan, serta skema penghitungan upah yang sebelumnya tertuang dalam PP 51/2023.
"Ya kemungkinan (tidak pakai PP 51 Tahun 2023). Pak Menteri menyampaikan tidak tergesa-gesa dimatangkan di tripartit nasional nanti," katanya.
Bersama dengan dewan pengupahan, Disnakertrans Jateng menggelar "brainstorming" usulan formasi upah minimum ke gubernur dan menanti pasca-putusan MK No. 168 PUU/-XXI/2023.
Ia mengatakan usulan dari buruh dan perwakilan pengusaha nantinya disampaikan ke pusat untuk ditindaklanjuti.
"Setelah keputusan MK itu kan regulasinya ada perubahan dan kementerian lagi membahas. Di dalam ketentuannya, fungsi dewan pengupahan provinsi itu, selain membahas upah minimum juga memberikan pertimbangan kaitan dengan kebijakan pengupahan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pengesahan UMP tidak lagi pada 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November sebagaimana semula.
Hingga saat ini, Pemprov Jateng masih menunggu peraturan dari pusat terkait dengan skema penetapan UMP 2025.
"Dari Pak Menteri untuk upah minimum tahun ini kan tidak sesuai dengan ketentuan, ini mendesak ada ketentuan baru nantinya mungkin sebagai pengganti PP 51," katanya.
Ia berharap, pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan peraturan baru sebagai tindak lanjut putusan MK sehingga UMP segera ditetapkan.
"Saat ini kami belum mempunyai dasar untuk merumuskan, untuk menghitung upah minimum, baik itu UMP maupun UMK," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024