Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans duduk bareng serikat pekerja se-Jateng

Rabu, 24 Juli 2024 20:39 WIB
Image Print
Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng duduk bareng bersama puluhan serikat pekerja se-Jateng yang dikemas dalam Forum Kemitraan, di Semarang, Rabu (24/7/2024). ANTARA/Nur Istibsaroh
Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng duduk bareng bersama puluhan serikat pekerja se-Jateng yang dikemas dalam Forum Kemitraan, di Semarang, Rabu (24/7/2024).

"Ini merupakan bagian dari social dialog yang melibatkan tiga pihak atau tripartit. Kami ingin Program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan, pekerja dan pemberi kerja tahu bagaimana mendaftar, mendapatkan perlindungan, serta dapat mengakses manfaat layanan tambahan dengan mudah, karena hal ini membantu meningkatkan kepesertaan," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Isnavodiar Jatmiko.

Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan hasil survei yang dilakukan ke 92 ribu pelaku usaha atau pemberi kerja menyebutkan 25 persen di antaranya mendeklarasikan diri memang belum patuh, sehingga diperlukan keterlibatan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan kepesertaan melalui APBD, APBN, atau yang lainnya.

Sejumlah isu yang tengah hangat seperti tabungan perumahan rakyat (Tapera), maraknya pemutusan  hubungan kerja (PHK), pengajuan klaim santunan, dan askes untuk mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menjadi pembahasan pada pertemuan tersebut.

"JKP gratis dan ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni hak kelayakan jadi peserta dan yang kedua harus terdaftar di JKN penerima upah bukan mandiri.  Bagi pekerja dari perusahaan skala besar menengah, maka harus terdaftar program JKK, JHT, JKM, dan JP. Untuk perusahaan kecil dan mikro harus terdaftar tiga program yakni JKK, JKM, dan JHT. Ini syarat pertama yang harus dipenuhi," kata Iko.

Iko mengingatkan agar pekerja menginstal Jamsostek Mobile (JMO) karena pada aplikasi tersebut bisa mengecek saldo, apakah terdaftar JKP atau tidak, terakhir iuran dibayarkan, jumlah program yang diikuti, dan lain sebagainya.

"Saat masih bekerja dan ada yang tidak sesuai maka bisa diusahakan dicarikan solusi dengan menyampaikan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan atau Disnakertrans. Sementara jika sudah di-PHK dan tidak memenuhi syarat mendapatkan akses JKP, maka sudah tidak dapat dibantu," katanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Aziz menambahkan pertemuan kali ini merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya pertemuan menjelang peringatan Hari Buruh pada 30 April 2024 dan ditargetkan pertemuan yang sama bisa menjadi agenda tiga atau empat bulanan.

"Pada pertemuan ini juga sebagai ajang untuk mendengarkan keluh kesah persoalan yang mereka hadapi serta mengetahui informasi secara riil di lapangan untuk ditindaklanjuti dengan harapan menghadirkan iklim dunia usaha dan dunia industri yang kondusif," kata Aziz.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan sebesar Rp112.799.820 kepada ahli waris dari Wahyudi, yang meninggal pada 23 Juni 2023. Secara simbolis santunan diterima oleh anak almarhum, Nadia Rizki (23).

"Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan atas santunan ini karena sangat membantu sekali bagi kami. Apalagi dua adik saya masih sekolah. Rencananya santunan ini akan digunakan untuk biaya pendidikan," kata Nadia yang baru menyelesaikan bangku kuliahnya.

Nadia mengaku tidak menyangka akan mendapatkan santunan tersebut karena bapaknya tidak pernah bercerita mengenai manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan proses klaim santunan berjalan mudah karena dibantu oleh kantor tempat bapaknya bekerja.

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024