
P3SRS Malioboro City kawal janji legalitas SHMSRS milik konsumen

Semarang (ANTARA) - Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Malioboro City Yogyakarta akan mengawal pemberesan kepailitan PT Inti Hosmed hingga konsumen memperoleh akta jual beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit yang sudah lunas dibayar.
Ketua P3SRS Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan Tim Kurator Inti Hosmed telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen yang sudah melunasi unit namun belum memperoleh legalitas kepemilikan selama belasan tahun.
Menurut dia, konsumen yang telah melunasi unit tidak perlu khawatir dan terkait kepailitan dari PT Inti hosmed yang belasan tahun merugikan para pemilik karena belum menyelesaikan kewajibannya dalam mengurus perizinan.
Ia menyebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa unit yang telah di lunasi menjadi milik konsumen dan harus dikeluarkan dari boedel pailit.
"Konsumen rumah susun yang telah melunasi pembelian unit bukanlah kreditor yang harus mengikuti proses kepailitan, namun merupakan subjek hukum yang harus dilindungi apabila perusahaan pengembang rumah susun tersebut dinyatakan pailit," katanya.
P3SRS Malioboro City, lanjut dia, telah bekerja sama dan bersinergi dengan Kurator Inti Hosmed, MNC Bank dan Pemerintah Kabupaten Sleman agar proses perizinan hingga AJB dan SHMSRS dapat segera kita wujudkan.Pl
P3SRS Malioboro City, kata dia, akan bertindak jika ada pihak-pihak yang ingin menghambat atau merugikan para konsumen pemilik unit apartemen tersebut.
"Kami tidak main-main. Kami totalitas di tahun 2025 agar para konsumen melakukan AJB untuk mendapatkan SHMSRS," katanya.
P3SRS Malioboro City sebagai perhimpunan resmi berbadan hukum, menurut dia, tidak akan tinggal diam jika proses tersebut jalan di tempat dan terkesan terlalu lama.
Ia menuturkan P3SRS Malioboro City mengikuti proses yang dilakukan kurator dan siap membantu agar proses perizinan dapat segera terselesaikan.
Ia menegaskan para konsumen pemilik unit rumah susun yang telah lunas pembayarannya tidak perlu khawatir dan alur dari kurator dan pihak pihak terkait dalam penyelesaian persoalan tersebut.
"Inti Hosmed sudah pailit dan selanjutnya kami yang akan berkomunikasi dengan kurator, MNC Bank, dan pemerintah agar sesegera mungkin AJB dapat di wujudkan," tambahnya
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025