Logo Header Antaranews Jateng

Pemerintah subsidi biaya premi asuransi seribu hektare sawah di Kudus

Selasa, 24 Desember 2024 22:26 WIB
Image Print
Petani tengah menanam tanaman padi di areal sawah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Kudus (ANTARA) - Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendapatkan alokasi program asuransi tanaman padi seluas 1.000 hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan jaminan atas lahan garapan petani ketika dilanda banjir atau serangan hama.

"Program asuransi usaha tani padi tersebut didanai oleh APBN dan APBD Provinsi Jateng 2024," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus Agus Setiawan, di Kudus, Selasa.

Ia mengungkapkan, lahan tanaman padi petani yang didaftarkan hingga saat ini baru 811,94 hektare yang tersebar di sembilan kecamatan, sehingga masih ada sisa 188,06 hektare.

Dari ratusan hektare lahan tanaman padi yang didaftarkan program AUTP, sebagian besar panen tahun 2024, sedangkan sebagian lainnya perkiraan panen tahun 2025 karena tanamnya di bulan November dan Desember 2024.

Sementara yang panen tahun 2024, kata dia, tanamnya di bulan Februari, Maret, April, dan Mei 2024.

Untuk perkiraan panen tahun 2025, kata dia, ada yang jatuh pada bulan Februari, Maret, dan April 2025 dengan luas areal lahan bervariasi.

"Pada awal 2025, cuacanya memang sering kali hujan dengan intensitas tinggi. Sehingga adanya AUTP tentu tidak perlu dikhawatirkan karena petani akan mendapatkan ganti untung," ujarnya.

Ketika terdaftar pada program AUTP, maka ketika lahan garapan petani mengalami puso akibat banjir atau serangan hama akan mendapatkan ganti untung atas biaya yang sudah dikeluarkan.

Untuk itu, kata dia, lahan sawah yang sudah ditanami padi dan berada di daerah rawan bencana alam, seperti banjir atau serangan hama memang bisa didaftarkan untuk mendapatkan bantuan premi asuransi dari pemerintah.

Adapun persyaratan, harus sudah terdaftar dalam kelompok petani serta menyerahkan fotokopi identitas diri serta mengisi formulir yang disediakan.

Adapun besarnya biaya premi yang seharusnya dibayarkan petani sebesar sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, namun karena disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar Rp144.000 dan Rp36.000 oleh Pemerintah Provinsi, sehingga petani tidak perlu mengeluarkan dana.

Akan tetapi, kata dia, petani yang terlambat mendaftarkan lahannya, hanya bisa mengikuti kuota dari pusat, sehingga harus membayar Rp36.000.

Sementara klaim asuransi yang dibayarkan kepada petani yang tanaman padinya mengalami kerusakan akibat serangan hama atau banjir bisa mencapai Rp6 juta per hektarenya.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024