Notaris Jateng dibekali PMPJ dan pencegahan TPPU
Semarang (ANTARA) - Notaris memegang peranan sangat penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban para pihak.
Sebagai pejabat umum yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Hukum, profesionalitas serta integritas notaris terus dijaga melalui pemeriksaan berkala oleh Majelis Pengawas Notaris.
Hal ini dilakukan agar harkat dan martabat notaris terjaga serta mereka senantiasa meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang diikuti oleh para notaris se-Jawa Tengah, di Aula Kresna Basudewa, Senin (23/12).
Dalam kesempatan tersebut, para notaris juga dilantik sebagai bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Anton Edward Wardana, menyampaikan pesan penting mengenai kewajiban notaris sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015.
Menurutnya, notaris tidak hanya berfungsi sebagai pengesah kehendak para pihak melalui akta autentik, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali dan memverifikasi pengguna jasa mereka. Hal ini penting untuk mencegah profesi notaris dimanfaatkan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anton menegaskan bahwa notaris yang terlibat dalam transaksi atas nama pengguna jasanya harus memastikan identifikasi yang tepat terhadap profil dan transaksi pengguna tersebut.
Jika ditemukan adanya transaksi yang mencurigakan, Notaris wajib melaporkannya melalui aplikasi goAML (go Anti-Money Laundering) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melalui sosialisasi ini, seluruh notaris di Jawa Tengah diharapkan dapat memahami peran mereka dalam menjaga integritas profesi serta ikut serta dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara. ***
Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024