UMP Jateng 2025 diumumkan pada 11 Desember 2024
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada 11 Desember besok, dengan kenaikan 6,5 persen.
"Secara patokan juga ada di Permenaker bahwa basis kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Jateng Sumarno, di Semarang, Selasa.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMP paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 oleh gubernur masing-masing daerah.
Ia menjelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng beserta dengan dewan pengupahan, hingga perwakilan Apindo telah menggelar rapat berkaitan dengan jumlah kenaikan UMP.
Menurut dia, yang perlu menjadi prioritas bahan diskusi berkaitan dengan upah sektoral, sebab upah itu memiliki kriteria kekhususan.
"Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok (11/12) sudah bisa ditetapkan," katanya.
Terkait adanya kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) adalah sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK tahun 2024.
Sedangkan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang upah minimum sektoral (UMS), kata dia, harus didiskusikan lebih lanjut karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
Ia mengatakan bahwa kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5 persen pada 2025, kata dia, sudah mengakomodasi keinginan dari para pekerja.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024