Lima kecamatan di Batang masuk zona merah PMK
Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan lima kecamatan masuk dalam zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sehingga peternak harus melakukan isolasi yang diikuti dengan penerapan biosecurity.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Batang Syam Manohara di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan dua tim untuk menangani wabah tersebut yaitu tim pengobatan dan tim vaksinasi.
"Tim pengobatan ini tidak boleh ikut tim vaksinasi, demikian pula sebaliknya karena bisa menularkan penyakit itu," katanya.
Menurut dia, pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada bantuan 1.000 hingga 2.000 dosis vaksin khusus untuk penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di daerah ini.
Vaksin untuk penyakit mulut dan kuku hewan ternak tersebut, kata dia, untuk periode Februari 2025, Maret 2025, dan April 2025, serta kemungkinan ada kuota tambahan pada Juni, Juli, dan Agustus 2025.
Adapun lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Bawang yang telah 14 kasus PMK, Reban 27 kasus, Wonotunggal 30 kasus, Kandeman 42 kasus, dan Tulis 12 kasus.
Ia mengatakan jumlah itu jauh dari populasi sapi di daerah yang mencapai 17 ribu yang tersebar di 15 kecamatan.
"Hanya lima kecamatan yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku. Sementara ternak di 10 kecamatan sudah terpapar wabah PMK," katanya.
Menurut dia, sasaran vaksin akan diberikan pada hewan ternak yang belum terpapar penyakit mulut dan kuku seperti di kecamatan Batang, Gringsing, Banyuputih, Bandar, dan Pecalungan.
"Hal itu, untuk menyelamatkan hewan ternak yang masih aman dari PMK karena juga faktor keterbatasan jumlah vaksin. Hingga saat ini sudah ada tiga sapi yang mati karena PMK. Sementara hewan ternak lain yang terjangkit ada 15 kambing dan empat domba,' katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025