Logo Header Antaranews Jateng

Polres Batang limpahkan kasus pemerasan oleh wartawan ke Kejari

Senin, 27 Januari 2025 21:41 WIB
Image Print
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi. (ANTARA/Kutnadi)

Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana pemerasan kepada sejumlah kepala desa yang dilakukan dua oknum wartawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

"Ya, kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Batang pada hari Jumat (24/1) lalu," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi di Batang, Senin.

Sejak awal laporan dengan Nomor LP/B/107/XI/2024/SPK/Polres Batang/Polda Jateng itu diterima, pihaknya sudah memastikan akan mengungkap dan menuntaskan kasus itu.

Pengungkapan kasus itu, kata dia, berawal adanya dari laporan dari beberapa kepala desa yang merasa ditekan dan diperas oleh dua oknum wartawan bernama ZA dan NW.

 

 

 

"Modus yang digunakan oleh oknum wartawan tersebut dengan cara mendatangi kantor pemerintah desa dan menemui kades dengan minta uang," katanya.

Namun, kata dia, jika permintaan oknum wartawan itu tidak dipenuhi oleh kepala desa, maka mereka mengancam akan mempublikasikan berita negatif terkait pembangunan di desanya.

Karena terus ditekan oleh oknum wartawan, para kades yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Batang melaporkan kepada Polres.

Imam Muhtadi mengatakan dua oknum wartawan tersebut dikenai Pasal 369 tentang Pemerasan KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Tersangka kini dititipkan di Lapas Rowobelang Batang," katanya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak dapat dihubungi.



Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025