![Logo Header Antaranews Jateng](https://jateng.antaranews.co/img/logo-antarajateng.jpg)
Propam cek kelengkapan kendaraan anggota Satlantas Polres Purbalingga
![Image Print](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/12/periksa-kendaraan.jpeg)
Purbalingga (ANTARA) - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, melakukan pengecekan kelengkapan surat dan kondisi fisik kendaraan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Purbalingga.
Saat melakukan pengecekan di halaman Kantor Satlantas Polres Purbalingga, Rabu, Kepala Seksi Propam Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Parjono mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota kami telah mematuhi semua aturan yang ada sebelum mereka melaksanakan tugas penertiban pelanggaran lalu lintas," katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan, pihaknya tidak menemukan kendaraan anggota Satlantas Polres Purbalingga yang melanggar peraturan lalu lintas.
Dalam hal ini, kata dia, seluruh personel yang diperiksa diketahui membawa surat kendaraan lengkap dan kendaraannya sesuai dengan ketentuan teknis laik jalan.
"Kami bersyukur seluruh anggota Satlantas Polres Purbalingga telah mematuhi aturan yang ada, dan tidak ditemukan pelanggaran," katanya.
Akan tetapi, jika ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota Satlantas, kata dia, Seksi Propam akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari mendisiplinkan anggota kepolisian untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
AKP Parjono mengharapkan kegiatan tersebut bisa meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan anggota Polri saat menjalankan tugas.
"Dengan demikian, mereka bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas," katanya.
Dalam Operasi Keselamatan Candi 2025 mulai 10 hingga 23 Februari, kata dia, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas sasaran penindakan, yakni berkendara tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol dan narkoba, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Selain itu, berkendara melawan arus, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu, melanggar rambu atau lampu pengatur lalu lintas, melakukan balapan di jalan raya (balap liar), kendaraan over load dan over dimention (ODOL), kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis seperti ban, knalpot, tanpa tanda nomor kendaraan bermotor, dan rem.
Baca juga: Polresta Surakarta edukasi pengendara soal tujuh prioritas penindakan
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025